MODEL PSC BILINGUAL KETENTUAN - KETENTUAN UMUM DALAM KONTRAK BAGI HASIL PRODUKSI/PRODUCTION SHARING CONTRACT GENERAL TERMS KONTRAK BAGI HASIL PRODUKSI PRODUCTION SHARING CONTRACT ANTARA BETWEEN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) DAN AND -- -- WILAYAH KERJA: CONTRACT AREA: -- -- Catatan/Notes: Pada tahun 2013, tugas BADAN PELAKSANA termasuk pelaksanaan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dipindahkan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). In 2013, role of BADAN PELAKSANA, including signing of coorperation contract, is transferred to Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Unofficial Transalation Sumber: SKK MIGAS 1 KONTRAK BAGI HASIL PRODUKSI PRODUCTION SHARING CONTRACT Antara Between BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) (BADAN PELAKSANA) Dan And (…………………………………………………………) (…………………………………………………………) Contract area: ……………… Contract area: ……………… Pasal JUDUL HAL ARTICLE TITLE PAGE I RUANG LINGKUP DAN DEFINISI I SCOPE AND DEFINITIONS 5 5 II JANGKA WAKTU 11 II TERM 11 III PENYISIHAN WILAYAH 15 III EXCLUSION OF AREAS 15 IV RENCANA KERJA DAN 16 IV WORK PROGRAM AND EXPENDITURES 16 PENGELUARAN – PENGELUARAN V HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 20 V RIGHTS AND OBLIGATIONS OF THE 20 PARTIES VI PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI 28 VI RECOVERY OF OPERATING COSTS AND 28 DAN PENANGANAN PRODUKSI HANDLING OF PRODUCTION VII PENILAIAN MINYAK MENTAH 31 VII VALUATION OF CRUDE OIL 31 VIII PENILAIAN GAS BUMI 34 VIII VALUATION OF NATURAL GAS 34 IX KOMPENSASI, BANTUAN DAN 35 IX COMPENSATION ASSISTANCE & 35 BONUS PRODUKSI PRODUCTION BONUS X PEMBAYARAN 36 X PAYMENT 36 XI HAK ATAS PERALATAN 36 XI TITLE OF EQUIPMENT 36 XII KONSULTASI DAN ARBITRASI 37 XII CONSULTATION AND ARBITRATION 37 KETENAGAKERJAAN DAN EMPLOYMENT & TRAINING OF XIII TRAINING PEGAWAI/KARYAWAN 37 XIII INDONESIAN PERSONEL 37 INDONESIA XIV PEMUTUSAN KONTRAK 39 XIV TERMINATION 39 XV PEMBUKUAN DAN NERACA DAN 40 XV BOOKS AND ACCOUNTS AND AUDITS 40 PEMERIKSAAN KEUANGAN RESMI XVI KETENTUAN LAIN 43 XVI OTHER PROVISIONS 43 XVII PARTISIPASI 46 XVII PARTICIPATION 46 XVIII MASA BERLAKU XVIII EFFECTIVENESS 2 LAMPIRAN EXHIBITS "A" DESKRIPSI WILAYAH KERJA "A" DESCRIPTION OF CONTRACT AREA "B" PETA WILAYAH KERJA "B" MAP OF CONTRACT AREA "C" PROSEDUR AKUNTANSI "C" ACCOUNTING PROCEDURE "D" MEMORANDUM PENYERTAAN "D" MEMORANDUM OF PARTICIPATION 3 KONTRAK BAGI HASIL PRODUKSI PRODUCTION SHARING CONTRACT Antara Between BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) (BADAN PELAKSANA) Dan And (…………………………………………………………) (…………………………………………………………) Kontrak ini, dibuat dan diadakan pada tanggal ………….. THIS CONTRACT is made and entered into on this oleh dan antara BADAN PELAKSANA KEGIATAN _____day of___by and between BADAN PELAKSANA USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI, suatu KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI, a perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan PP No. State-Owned Body, established on the basis of /2002, selanjutnya disebut “BADAN PELAKSANA”, Government Regulation No....../2002, herenaifer called “BADAN PELAKSANA”, Party of this part, and pihak pertama, dan ………………, suatu perseroan yang didirikan Undang-undang ……………., selanjutnya ……………….., a corporation organized and exiting under disebut “KONTRAKTOR”, fihak kedua, selanjutnya the laws of …………., hereinafter called secara individu disebut “Pihak” atau ke dua-duangya “CONTRACTOR”, party of the second part, both hereinafter sometimes referred to either individually disebut “Para Pihak”. as the “Party” or collectively as the “Parties”. MENYAKSIKAN WITNESSSETH BAHWA, semua minyak dan gas bumi yang ada di WHEREAS, all mineral oil and gas existing whitin the dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, statutory mining terriroty of Indonesia are national adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara; riches controlled by the State; and dan Bahwa, BADAN PELAKSANA berwenang untuk WHEREAS, BADAN PELAKSANA has and Authority to mengawasi kegiatan di bidang hulu untuk minyak dan control over the upstream business activities in oil and gas bumi di dalam dan diseluruh wilayah yang natural gas in the area described in Exhibit “A” and diuraikan dalam lampiran “A” dan gambaran pada outlined on the map which is Exhibit “B”, both peta berupa lampiran “B”, keduanya dilampirkan pada attached hereto and made a part hereof, which area is Kontrak ini dan menjadi bagian darinya, wilayah mana hereinafter reffered to as the “Contract Area”; And untuk selanjutnya disebut “Wilayah Kontrak”; dan Bahwa, Pemerintah sebagai pemegang kuasa Whereas, the Government of the Republic of pertambangan ingin meningkatkan pengembangan Indonesia has an “Authority to Mine” and wishes to Wilayah Kontrak dan menunjuk KONTRAKTOR BADAN promote the development of the Contract Area and PELAKSANA dalam mempercepat eksplorasi dan determine a CONTRACTOR, in accelerating the pengembangan sumberdaya di Wilayah Kontrak; dan exploration, and development of the resources within the Contract Area; and Bahwa, KONTRAKTOR memiliki kemampuan finansial, Whereas, CONTRACTOR has good performance in the kecakapan teknis dan keahlian yang diperlukan untuk light of the financial ability, technical competence, and melaksanakan usaha-usaha perminyakan yang proffesional skills necessary to carry out the diuraikan dalam Kontrak ini; dan Petroleum Operations here in after described. Bahwa, GOI berkewajiban untuk menjamin efisiensi WHEREAS, the Government of the Republic of dan efektifitas tersedianya minyak dan gas bumi, baik Indonesia has an obligation in availability of oil and sebagai sumber energy maupun sebagai bahan baku, gas, as energy and raw materials for domestic consumption in effective and efficient manner. 4 untk kebutuhan dalam negeri. Bahwa, menurut Undang-undang No. 22/2001 dan WHEREAS, the Government in accordance with Law Undang-undang No. ………./2002 dapat diadakan No. 22 /2001 and Government Regulation No. perjanjian kerjasamanya dalam bentuk produksi ……./2002 cooperative agreements in the form of a antara BADAN PELAKSANA dan pihak lain. Production Sharing Contract may be entered into the sector of oil and gas between BADAN PELAKSANA and another party. Maka oleh karena itu, dengan persetujuan bersama, NOW THEREFORE, in consideration of the mutual dengan ini disepakati sebagai berikut: covenants herein contained, it is hereby agreed as follow: 5 PASAL 1 SECTION 1 LINGKUP DAN DEFINISI SCOPE AND DEFINITION 1.1 LINGKUP 1.1 SCOPE Kontrak ini adalah suatu Kontrak Bagi Hasil This CONTRACT is cooperative agreements in the Produksi. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan form of a Production Sharing Contract. In yang teraktub didalamnya, BADAN PELAKSANA accordance with the provisions herein contained, akan memegang dan bertanggung jawab atas BADAN PELAKSANA shall have and be responsible manajemen operasi – operasi yang dimaksud for the management of the operations dalam kontrak ini. contemplated hereunder KONTRAKTOR harus bertanggung-jawab kepada CONTRACTOR shall be responsible to BADAN BADAN PELAKSANA atas pelaksanaan operasi – PELAKSANA for the execution of such operation in operasi tersebut berdasarkan ketentuan – accordance with the provisions of this Contract, ketentuan Kontrak ini, dan dengan ini ditunjuk dan and is hereby appointed and constituted the diangkat sebagai perusahaan yang akan exclusive company to conduct petroleum melakukan operasi-operasi perminyakan. operations hereunder. KONTRAKTOR harus menyediakan semua bantuan CONTRACTOR shall provide all the financial, finansial dn teknikal yang diperlukan untuk technical, and skills for such operations. operasi- operasi yang dimaksud. KONTRAKTOR CONTRACTOR shall carry the risk of Operating harus enanggung risiko dari semua biaya-biaya Costs required in carrying out operations and shall operasi yang diperlukan dalam melaksanakan therefore have an economic interest in the operasi-operasi dan dengan demikian memiliki development of the Petroleum deposits in the kepentingan ekonomis untuk mengembangkan Contract Area. Such Costs shall be included in dposit minyak dan gas bumi di dalam Wilayah Operating Costs recoverable as provided in Section Kontrak. Pengeluaran – pengeluaran itu dicatat VI. sebagai Biaya-biaya operasi yang akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal VI. Kecuali disyaratkan lain PERJANJIAN ini, dalam Except as may otherwise be provided in this Prosedur Akuntansi yang dilampirkan atau dengan CONTRACT, in the Accounting Procedure attached persetujuan tertulis dari BADAN PELAKSANA, hereto or by written agreement of BADAN KONTRAKTOR tidak akan memasukkan PELAKSANA, CONTRACTOR will not incur interest pengeluaran bunga untuk mendanai operasi- expenses to finance its operations hereunder. operasi dimaksud. Selama jangka waktu berlakunya PERJANJIAN ini, During the term of this CONTRACT the total seluruh produksi migas yang diperoleh sebagai production of Petroleum achieved in the conduct hasil operasi-operasi termaksud akan dibagi sesuai of such operations shall be divided in accordance dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal VI. with the provisions of section VI hereof. 1.2 DEFINISI – DEFINISI 1.2 DEFINITIONS Dalam naskah Perjanjian ini, kata-kata dan istilah – In the text of this Contract, the words and terms istilah yang didefiniskan dalam Pasal 1 Undang – defined in Article 1 of Law No. 22/2001 shall have Undang no. 22/2001 memiliki pengertian yang the meaning in accordance with such definitions. sesuai dengan yang didefinisikan dalam Perjanjian ini. 6 1.2.1 Perusahaan Berafiliasi atau Afiliasi adalah 5.3.1 Affiliated Company or Affiliate means a sebuah perusahaan atau badan lain yang company or other entity that controls, or is mengendalikan atau dikendalikan salah satu controlled by a Party to this Contract, or a fikak dalam Perjanjian ini, atau suatu company or other entity wich controls or is Perusahaan atau badan lain yang controlled by a company, or other entity which mengendalikan, atau dikendalikan oleh suatu controls a Party to this Contract, it being Perusahaan atau badan lain dimana ia understood that control shall mean ownership mengendalikan salah satu pihak dalam by one company or entity at least 50% of (a) Perjanjian ini, dan dimengerti bahwa the voting stock, if the other entity is a mengendalikan memiliki makna kepemilikan corporation issuing stock or (b) the controlling oleh suatu perusahaan atau badan paling right or interest, if the other entity is not sedikit 50% dari (a) saham dengan hak suara corporation. atau (b) hak pengendalian atau keuntungan – keuntungan, jika badan lain itu bukan suatu perusahaan. 1.2.2 Barel berarti suatu jumlah atau kesatuan 5.3.2 Barrel means a quantity or unit of oil, forty- minyak, sebesar empatpuluhdua (42) gallon two (42) United States gallons at the Amerika Serikat pada suhu enampuluh (60) temperature of sixty (60) degrees Fahrenheit. derajat Fahrenheit. 1.2.3 Ekuivalen Barel Minyak berarti enam ribu 1.2.3 Barrel of Oil Equivalen (BOE) means six (6.000) kalikubik standar Gas Alam dengan thousand (6,000) standard cubicfeet of Natural asumsi bahwa gas tersebut memiliki nilai kalori Gas based on the gas having a calorific value of seribu (1.000) British Thermal Unit per one thousand (1,000) British Thermal Unit per 3 3 kakikubik (BTU/ft ). cubic foot (BTU/ft ). 1.2.4 Anggaran Biaya Operasi berarti taksiran – 1.2.4 Budget of Operating Costs means cost taksiran biaya semua hal-hal yang termuat estimates of all item included in the Work dalam Rencana Kerja. Program. 1.2.5 Tahun Kontrak atau Tahun adalah masa 1.2.5 Calendar Year or Year means period of twelve duabelas (12) bulan yang dimulai dengan 1 (12) months commencing with January 1 and Januari dan berakhir pada 31 Desember ending on the following December 31, berikutnya, sesuai kalender Gregorian according to the Gregorian calendar. 1.2.6 Tahun Kontrak berarti masa duabelas bulan 1.2.6 Calendar Year means period of twelve (12) berturut – turut menurut Kalender Gregorian consecutive months according to the Gregorian terhitung dari Tanggal Efektif perjanjian ini calendar counted from the Effective Date of atau dari setiap ulang tahun Tanggal Efektif this Contract or from the anniversary of such tersebut. Effective Date. 1.2.7 Wilayah Kontrak berarti wilayah yang berada 1.2.7 Contract Area means the area where di dalam daerah hokum pertambangan CONTRACTOR carry out the Petroleum Indonesia yang dilindungi oleh “Kekuasaan Operations within the statutory mining Menambang” dan menjadi subjek dari territory of Indonesia covered by the perjanjian ini, Wilayah Kontrak mana diuraikan “Authority to Mine” which is the subject of this dan digambarkan pada Tayangan “A” dan “B” Contract Area is described and outlined in this terlampir dan menjadi bagian dari perjanjian Exhibits “A” and “B” attached hereto and made ini. part hereof. 1.2.8 Minyak Mentah berarti minyak bumi mentah, 1.2.8 Crude Oil means crude mineral oils, asphalt, 7 aspal, ozokerit dan semua jenis hidrokarbon ozokerite and all kinds of hydrocarbons and dan bitumen, baik yang berbentuk padat atau bitumens, both in solid and in liquid form cair, dalam keadaan alamiah Natural Gas by condensation or extraction. 1.2.9 Tanggal Efektif berarti tanggal persetujuan GOI 1.2.9 Effective Date means the date of the approval sesuai dengan undang-undang yang berlaku. of this Contract by GOI in accordance with the provisions of the applicable law. 1.2.10 Keadaan Kahar berarti penangguhan atau 1.2.10 Force Majeure means delays or default in kegagalan pelakasanaan dari apa yang performance under this Contract caused by terkandung dalam Perjanjian yang disebabkan circumstances beyond the control and without oleh lingkungan yang ada diluar kendali dan the fault or negligence of BADAN PELAKSANA bukan karena kesalahan atau kelalaian BADAN and/or CONTRACTOR that may affect PELAKSANA dan/atau KONTRAKTOR yang economically or otherwise the continuation of mungkin berpengaruh pada keekonomian atau operations under this Contract, including but kesinambungan operasi dalam Perjanjian ini, not restricted to Acts of God or the public termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana enemy, peril of navigation, fire, hostilities, war alam, kerusuhan masa, hambatan navigasi, (declared or undeclared), blockade, labor kebakaran, aksi kekerasan, perang disturbance, strikes, riots, insurrections, civil (diumumkan atau tidak), blokade, gangguan commotion, quarantine, restrictions, epidemic, tenaga kerja, pemogokan, kekacauan, storm, earthquakes, or accidents. pemberontakan, isolasi karantina, wabah, badai-topan, gempa bumi, atau kecelakaan. 1.2.11 Valuta Asing berarti mata uang selain mata 1.2.11 Foreign Exchange means currency other than uang Republik Indonesia tetapi yang dapat that that of the Republic of Indonesia but diterima oleh BADAN PELAKSANA dan GOI dan acceptable to GOI and to BADAN PELAKSANA KONTRAKTOR. and to CONTRACTOR. 1.2.12 GOI adalah Pemerintah Pusat yang diwakili 1.2.12 GOI means the Central Government of the oleh Departemen yang bidang tugas dan Republic of Indonesia represented by the tanggung jawabnya meliputi minyak dan gas Departments which has the authority in the oil bumi. and gas sector 1.2.13 Girds berarti potongan graticular berdasarkan 1.2.13 Grids mean graticular sections defined by garis lintang (rujukannya adalah garis lintang meridians of longitude (reference the Greenwich) dan garis sejajar dari garis bujur meridian of Greenwich) and by parallels of (rujukannya adalah garis khatulistiwa) latitude (reference the Equator). 1.2.14 Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia 1.2.14 Indonesia Income Tax Law means the Tax berarti kode pajak yang berlaku saat ini Code including all the appropriate regulations termasuk semua peraturan terkait. as of (the Effective Date / the provisions of current Tax Law). 1.2.15 Gas Bumi berarti semua gas hidrokarbon 1.2.15 Natural Gas means all associated and/or non berasosiasi dan/atau tidak berasosiasi yang di associated gaseous hydrocarbons produced produksi dari sumur-sumur, termasuk gas bumi from wells, including wet mineral gas, dry basah, gas bumi kering, gas kepala selubung, mineral gas, casing head gas and residue gas serta gas residu yang tertinggal setelah ekstrasi remaining after the extraction of liquid hidrokarbon cair dari gas bumi basah. hydrocarbons from wet gas. 1.2.16 Biaya-biaya Operasi berarti semua 1.2.16 Operating Costs means expenditures and pengeluaran yang diadakan dan kewajiban- obligations incurred in carrying Petroleum 8 kewaajiban yang timbul dalam melaksanakan Operations hereunder in accordance with the Operasi Perminyakan yang dimaksud dalam Acmunting attached hereto and made a part Perjanjian ini dan yang telah ditentukan sesuai hereof as Exhibit "C'. dengan Prosedur Akuntansi terlampir dan menjadi bagian dari perjanjian ini berupa lampiran “C” 1.2.17 Minyak dan Gas Bumi berarti mineral minyak 1.2.17 Petroleum means oil and gas, hereinafter dan gas bumi, selanjutnya disebut Minyak called Crude Oil and Natural Gas as defined in mentah dan Gas Bumi, seperti yang Law No. 22/2001. dirumuskan dalam Undang-Undang No. 22/2001 1.2.18 Operasi – operasi Perminyakan berarti semua 1.2.18 Petroleum Operations means all operasi-operasi eksplorasi pengembangan, exploration, development, extraction, ekstaksi, produksi, pengangkutan, pemasaran, producing, transportation, marketing, peninggalan dan pemulihan bekas abandonment and site restoration operations penambangan yang diotorisasi dimaksud di authorized or contemplated under this dalam Perjanjian ini. Contract. 1.2.19 Titik Ekspor berarti lubang flensa loading arm 1.2.19 Point of Export means the outlet flange of the setelah pengukur penjualan terakhir di loading arm after final sales meter at the terminal ekspor, atau beberapa titik lain yang export terminal, or some other point(s) disepakati bersama oleh Para Pihak. mutually agreed by the parties. 1.2.20 Program Kerja berarti suatu pernyataan rinci 1.2.20 Work Program means a statement itemizing Program Operasi yang akan dilaksanakan di the Petroleum Operations to be carried out dalam wilyah Kontrak sebagaimana diatur lebih in the Contract Area as set forth in Section IV. lanjut dalam Pasal IV. 0 0 PASAL II SECTION II JANGKA WAKTU TERM 2.1 Jangka waktu berlaku perjanjian ini adalah 2.1 The term of this Contract shall be thirty (30) years (tigapuluh) tahun terhitung dari Effective Date. as from the Effective Date. 2.2 Pada akhir enam (6) tahun pertama terhitung 2.2 At the end of the initial six (6) years as from the dari Tanggal Effective KONTRAKTOR memiliki Effective Date CONTRACTOR shall have the option opsi untuk meminta kepada BADAN PELAKSANA to request BADAN PELAKSANA for a four (4) years empat tahun perpanjangan, tidak ditemukan extension, and the approval of such request shall minyak dalam Wilayah Kontrak, UNION akan not be unreasonably withheld. mempunyai hak opsi untuk mengakhiri Perjanjian, persetujuan dimaksud seyogyanya tidak ditunda – tunda. 2.3 Jika pada akhir tahun ke enam atau empat tahun 2.3 If at the end of the initial six (6) years as from the 9 perpanjangannya, tidak ada penemuan minyak Effective Date or the four (years) extension dan gas bumi dalam jumlah ekonomis dapat thereto no Petroleum in Commercial quantities is diproduksikan di dalam Wilayah Kontrak, tanpa discovered in the Contract Area, then without mengurangi makna Pasal XIV, Perjanjian ini prejudice to Section XIV this contract shall otomatis berakhir secara keseluruhan. automatically terminate in its entirely 2.4 Dalam hal KONTRAKTOR setelah mendapat 2.4 In the event that CONTRACTOR which received persetujuan untuk pengembangan lapangan approval to develop its first field in Contract pertamanya, tidak memproduksikan secara Area does not produce Petroleum in commercial komersial, dalam waktu selama-lamanya lima (5) quantities within a maximum period of five (5) tahun (berarti 60 bulan) setelah berakhirnya consecutive years (meaning sixty (60) months) masa eksplorasi, KONTRAKTOR berkewajiban after the end of the exploration period, mengembalikan daerah kontrak tersebut kepada CONTRACTOR shall be obliged to relinquish the Pemerintah. Contract Area to GOI Pada bagian lain Wilayah Kontrak eksplorasi In other portions of the Contract Area exploration mungkin berlanjut bersamaan tanpa mengurangi may continue concurrently without prejudice to makna ketentuan – ketentuan Pasal III yang the provisions of Section III regarding the menyangkut penyisihan wilayah. exclusion of areas. 2.5 Jika minyak dan gas bumi ditemukan pada 2.5 If Petroleum is discovered in any portion of the bagian manapun dari Wilayah Kontrak dalam Contract Area within the initial six (6) years period, jangka waktu enam (6) tahun, atau or the extension thereto, which in the perpanjangannya, yang dengan alasan BADAN Judgement of BADAN PELAKSANA and PELAKSANA dan KONTRAKTOR dapat diproduksi CONTRACTOR can be produced commercially, secara komersial, berdasarkan pertimbangan based on consideration of all pertinent operating dari data operasi dan finansial, maka untuk and financial data, then as to that particular bagian khusus Wilayah Kontrak itu portion of the Contract Area development will pengembangan akan dimulai. commence; Pasal khusus akan mengatur pengembangan gas Special provisions shall be drawn up for Natural bumi disesuaikan dengan kontrak jangka Gas development having due regard, inter alia, to panjang dari supply gas bumi dengan the long term character of Natural Gas Supply persetujuan terlebih dahulu dari BADAN contract with the prior written consent of BADAN PELAKSANA. PELAKSANA. 2.6 Dalam hal KONTRAKTOR bermaksud 2.6 In the event CONTRACTOR elects to retein the mempertahankan sisa Wilayah Kontrak setelah Remaining Contract Area after termination the ten berakhirnya sepuluh (10) tahun masa eksplorasi (10) years exploration period pursuant to sebagaimana dimaksud pada ayat 2.3 tersebut di subsections 2.3 above, CONTRACTOR shall have atas. KONTRAKTOR wajib mendapatkan the approval from GOI and shall have the approval persetujuan GOI dengan kewajiban membayar to GOI in the amount of one hundred thousand kompensasi kepada GOI sebesar US.$ Unted States dollars (US$ 100.000) per year. Such 100.000/th. Pembayaran kewajiban kompensasi compensation payment shall not be included in tersebut tidak termasuk biaya operasi. Operating cost. 0 0 10 PASAL III SECTION III PENYISIHAN WILAYAH EXCLUSION OF AREAS 3.1 Pada atau sebelum perioda akhir tiga (3) tahun 4.1 On or before the end of the initial three (3) pertama terhitung mulai Tanggal Efektif, Years period as from the Effective Date, KONTRAKTOR harus menyisihkan dua puluh lima CONTRACTOR shall relinquish twenty-five persen (25%) dari Wilayah Kontrak Semula. percent (25%) of the original total Contract Area. 3.2 Jika Rencana Kerja selama tiga (3) tahun sejak 3.2 If the Work Program during three (3) Contract tanggal efektif belum diselesaikan oleh Years from Effective Date has not been KONTRAKTOR sesuai Pasal IV ayat 4.2, dengan completed by CONTRACTOR pursuant to kajian dan pertimbangan BADAN PELAKSANA, Section IV subsection 4.2, with the KONTRAKTOR wajib untuk mengembalikan consideration and evaluation of BADAN tambahan lima belas persen (15%) dari luas PELAKSANA, CONTRACTOR shall be obliged to Wilayah Kontrak semula pada akhir tahun ke tiga relinquish an additional fifteen percent (15%) of (3) kontrak kepada BADAN PELAKSANA. original total Contract Area at the end of the third Contract Year to BADAN PELAKSANA. 3.3 Pada atau sebelum akhir tahun ke enam (6) 3.3 On or before the end of the sixth (6th) kontrak, KONTRAKTOR wajib menyisihkan lagi Contract Year CONTRACTOR shall relinquish an seluas tertentu wilayahnya sehingga menyisakan additional area so that the area retained tidak lebih dari dua puluh persen (20%) dari thereafter shall not be in excess of twenty Wilayah Kontrak Semula. percent (20%) of the original total Contract Area. 3.4 Dengan tidak mengenyampingkan ketentuan 3.4 Without prejudice to clauses 3.1, 3.2 and 3.3 ayat 3.1, 3.2, dan 3.3 diatas, pada atau sebelum above, on or before the end of the of the sixth akhir tahun ke-enam (6) kontrak, jika bagian dari (6) Contract Year if any part of the Contract Area Wilayah Kontrak dimana didalamnya ditemukan corresponding to the surface area in which minyak atau gas bumi telah lebih besar dan dua Petroleum has been discovered is greater than puluh persen (20%) dari luas wilayah Kontrak twenty percent (20%) of the original Contract semula maka KONTRAKTOR tidak berkewajiban Area, then CONTRACTOR shall not be obliged untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada to relinquish such excess to BADAN BADAN PELAKSANA PELAKSANA. 3.5 Pada porsi sisa wilayah kontrak setiap kali 3.5 With regard to the remaining portion of the setelah melaksanakan kewajiban penyisihan Contract Area left after the mandatory sebagaimana diatur pada klausa – klausa 3.1, relinquishment as set forth in clauses 3.1, 3.2 3.2, dan 3.3 tersebut di atas, BADAN and 3.3 above, BADAN PELAKSANA and PELAKSANA dan KONTRAKTOR harus CONTRACTOR shall maintain a reasonable melanjutkan usaha eksplorasi yang sepantasnya. exploration effort In respect of any part of Dalam hal sisa Wilayah Kontrak tidak such remaining unexplored portion of the dieksplorasikan dan KONTRAKTOR tidak Contract Area for which CONTRACTOR does not menyerahkan rencana eksplorasi dalam jangka during two (2) consecutive Year submit an waktu dua (2) tahun berturut-turut, BADAN PELAKSANA boleh meminta secara tertulis exploration program, BADAN PELAKSANA may kepada KONTRAKTOR agar KONTRAKTOR by written notice to CONTRACTOR require menyerahkan rencana eksplorasi atau CONTRACTOR either to submit an exploration menyisihkan bagian dimaksud dari Wilayah program or to relinquish such part of the Kontrak. 11 Contract Area. 3.6 Dengan tiga puluh (30) hari pemberitahuan 3.6 Upon thirty (30) days written notice to BADAN tertulis kepada BADAN PELAKSANA sebelum PELAKSANA prior to the end of the second akhir Tahun Kontrak kedua dan sebelum akhir Contract Year and prior to the end of any Tahun-tahun Kontrak setelah itu, KONTRAKTOR succeeding Contract Year, CONTRACTOR shall mernpunyai hak untuk mengembalikan tiap have the right to relinquish any portion of the bagian Wilayah Kontrak, dan begian itu Contract Area, and such portion shall then be kemudian dapat dikreditkan pada bagian credited to that portion of the Contract Area Wilayah Kontrak berikutnya yang akan which CONTRACTOR is next required to aisisihkan oleh KONTRAKTOR menurut relinquish under the provisions of clauses 3.1, ketentuan klausul 3.1, 3.2, dan 3.3 dalam pasal 3.2 and 3.3 hereof. ini. 3.7 KONTRAKTOR harus mengusulkan lebih dulu 3.7 CONTRACTOR shall advise BADAN sebelum tanggal penyisihan kepada BADAN PELAKSANA in advance of the date of PELAKSANA porsi yang akan disisihkan. Untuk relinquishment of the portion to be keperluan penyisihan tersebut, KONTRAKTOR relinquished. For the purpose of such dan BADAN PELAKSANA harus berkonsultasi relinquishment, CONTRACTOR and BADAN satu sama lain tentang bentuk dan ukuran PELAKSANA shall consult with each ather masing – masing porsi wilayah yang akan regarding the shape and size of each invidual disisihkan; dengan syarat, bagaimanapun, bahwa portion of the areas being relinquished, sejauh mungkin, porsi tersebut masing – provided, however, that so far as reasonably masingnya dalam ukuran yang cukup dan bentuk possible, such portion shall each be of sufficient yang sesuai untuk memungkinkan Operasi size and convenient shape to enable Petroleum Perminyakan dilaksanakan kemudian. Operations to be conducted thereon 3.8 Wilayah Kontrak yang akan dikembalikan dalam 3.8 The Contract Area to be relinquished shall be in bentuk Grids sesuai dengan bujur dan lintang a number of Grids in accordance with longitude dari Spheroids and latitude of Spheroids. 0 0 PASAL IV SECTION IV RENCANA KERJA DAN PENGELUARAN – WORK PROGRAM AND EXPENDITURES PENGELUARAN 4.1 KONTRAKTOR akan memulai usaha-usaha 5.1 CONTRACTOR shall commerce Petroleum Perminyakan yang dimaksud dalam Kontrak ini Operations hereunder not letter than six (6) selambat-lambatnya enam (6) bulan setelah month after the Effective date. Tanggal Effektif. 4.2 Jumlah yang akan dikeluarkan oleh KONTRAKTOR 5.2 The program to be carried out by CONTRACTOR in dalam menjalankan usaha-usaha eksplorasi conducting exploration operations pursuant to the berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini terms of this Contract during the first three (3) dalam enam (6) tahun pertama setelah Tanggal Contract Years after the Effective Date and in Effektif dan dalam menjalankan Usaha-usaha conducting Petroleum Operations pursuant to the Perminyakan sesuai ketentuan-ketentuan terms of this Contract during the next three (3) Perjanjian ini selama empat (4) tahun berikutnya Contract Years and the Projected estimated work harus keseluruhannya tidak akan kurang dari yang Program and budget in respect of each of such 12 tercantum pertahun kontrak berikut ini: Contract Years as is follow: TAHUN PROGRAM JUMLAH UANG CONTRACT DESCRIPTION ACTIVITY BUDGET KONTRAK YEARS UNIT AMOUNT UNIT AMOUNT G & G Seismic 2D -Acquisition & KM …………United Processing Pertama ………………. Stated Dollar first Seismic 2D US$ US$ (US$..........) -Acquisition & 2 Processing KM 2 - License KM G & G Seismic 2D -Acquisition & KM Processing …………United Seismic 2D Kedua ………………. Stated Dollar Second US$ US$ (US$..........) -Acquisition & 2 Processing KM 2 - License KM Exploratory Well Well G & G Seismic 2D -Acquisition & KM Processing …………United Seismic 2D Ketiga ………………. Stated Dollar Third US$ US$ (US$..........) -Acquisition & 2 Processing KM 2 - License KM Exploratory Well Well G & G Seismic 2D -Acquisition & KM …………United Processing Keempat ………………. Stated Dollar Fourth Seismic 2D US$ US$ (US$..........) -Acquisition & 2 Processing KM 2 - License KM 13 Exploratory Well Well G & G Seismic 2D -Acquisition & KM Processing …………United Seismic 2D Kelima ………………. Stated Dollar Fifth US$ US$ (US$..........) -Acquisition & KM2 Processing - License KM2 Exploratory Well Well G & G Seismic 2D -Acquisition & KM Processing …………United Seismic 2D Keenam ………………. Stated Dollar Sixth US$ US$ (US$..........) -Acquisition & KM2 Processing - License KM2 Exploratory Well Well KONTRAKTOR akan menjalankan usaha-usaha Subject to the provisions of this Contract, during Perminyakan sepanjang tiga (3) tahun KOntrak the first three (3) Contract Years, CONTRACTOR pertama, selama jangka mana KONTRAKTOR akan shall carry out the program as set out above in membelanjakan paling tidak ……………Dolar respect of each of those years. The work activity Amerika Serikat (US$.........), disebut sebagai projected during the first three (3) Contract Years komitmen pasti. shown above will be called the “firm commitment”. JIka dalam salah satu Tahun Kontrak If during any Contract Year after the third (3rd) KONTRAKTOR mengeluarkan kurang dari jumlah Contract Year CONTRACTOR performance less uang yang sharusnya dikeluarkan, jumlah yang work than required in such Year, CONTRACTOR, setara dengan kekurangan itu mungkin, dengan may with BADAN PELAKSANA consent carry persetujuan BADAN PELAKSANA, di bawa forward such work not performed in and add the kedepan dan ditambahkan pada jumlah yang akan work to the work to be performed in the following dikeluarkan pada Tahun Kontrak berikutnya tanpa Contract Years without prejudice to mengurangi hak-hak KONTRAKTOR. CONTRACTOR’s right hereunder. Jika dalam salah ssatu Tahun Kontrak If during any Contract Year CONTRACTOR KONTRAKTOR mengeluarkan lebih dari jumlah performed more work than required to be so uang yang seharusnya dikeluarkan, jumlah yang performed, CONTRACTOR may subtract such setara dengan kelebihan itu dapat dikurangkan excess from the work to be so performed by dari jumlah yang akan dibelanjakan pada Tahun CONTRACTOR during the succeeding Contract Kontrak berikutnya. Years. 14 5.3 Dalam hal KONTRAKTOR mengajukan permintaan 4.3 In the event CONTRACTOR request to extend the perpanjangan masa eksplorasi setelah tahun ke-6 exploration period after the sixth Contract Years kontrak sesuai Pasal II ayat 2.2, KONTRAKTOR as set forth in Section II subsection 2.2, akan menyerahkan rencana eksplorasi setiap CONTRACTOR shall submit each year exploration tahunnya kepada BADAN PELAKSANA. program to BADAN P ELAKSANA. 4.4 Rencana eksplorasi seperti diatur pada ayat 4.3 di 4.4 Exploration program as set forth in subsection 4.3 atas adalah termasuk rencana kerja yang belum above shall indude the Work Program which has terlaksana dan atau rencana eksplorasi yang harus not been completed and or additional dilaksanakan pada waktu perpanjangan. exploration program to be carried out during the extension period. 4.5 Sekurang-kurangnya tiga (3) bulan sebelum 4.5 At least three (3) months prior to the beginning permulaan masing-masing Tahun Kalender atau of each Calendar Year or at such other time as pada waktu lain yang disepakati kedua belah otherwise mutually agreed by the Parties, pihak, KONTRAKTOR harus menyiapkan dan CONTRACTOR shall prepare and submit for menyerahkan untuk memperoleh persetujuan approval to BADAN PELAKSANA a Work kepada BADAN PELAKSANA suatu Rencana Kerja Program and Budget of Operating Costs for the dan Anggaran Biaya-Biaya Operasi untuk Wilayah Contract Area setting forth the Petroleum Kontrak menindak lanjuti Operasi Perminyakan Operations which CONTRACTOR proposes to yang diusulkan oleh KONTRAKTOR untuk carry out during the ensuing Calendar Year. dilaksanakan selama Tahun Kalender berjalan. 4.6 Apabila BADAN PELAKSANA ingin mengusulkan 4.6 Should BADAN PELAKSANA wish to propose a perubahan atas bagian tertentu dari Rencana revision as to certain specific features of said Kerja dan Anggaran dari Biaya-Biaya Operasi, ia Work Program and Budget of Operating Costs, harus dalam tiga puluh (30) hari setelah it shall within thirty (30) days after receipt menerimanya memberitahukannya kepada thereof so notify CONTRACTOR specifying in KONTRAKTOR memberikan alasan khusus secara reasonable detail its reasons therefor. Promptly rinci. Secepatnya setelah itu, para Pihak akan thereafter, the Parties will meet and endeavor bertemu untuk mencapai kesepakatan atas to agree on the revisions proposed by BADAN perubahan yang diusulkan oleh BADAN PELAKSANA. In any event, any portion of the PELAKSANA. Pada dasarnya, bagian manapun dari Work Program as to which BADAN PELAKSANA Rencana Kerja pada mana BADAN PELAKSANA has not proposed a revision shall insofar as tidak mengusulkan perubahan harus sejauh possible be carried out as prescribed herein. mungkin dilaksanakan sebagaimana mestinya. 4.7 Adalah diketahui oleh para Pihak bahwa rincian 4.7 It is recognized by the parties that the details of a Rencana Kerja mungkin memerlukan perubahan- Work Program may require changes in the light of perubahan berdasarkan keadaan lingkungan dan exiting circumstates and nothing herein contained di sini tidaklah dibatasi hak KONTRAKTOR untuk shall limit the right of CONTRACTOR to make such merubah, dengan syarat tidak merubah tujuan changes, provided they do not change the general umum dari Rencana Kerja, juga tidak menambah objective of the Work Program, nor increase the pengeluaran dari Anggaran Biaya-biaya Operasi expenditures in the approved Budget of Operating yang telah disetujui. Costs. 4.8 Selanjutnya diketahui juga bahwa dalam hal 4.8 It is further recognized that in the event of keadaan darurat atau lingkungan luar biasa emergencies or extraordinary circumstances memerlukan tindakan cepat, tiap Pihak mungkin requiring immediate actions, either Party may mengambil segala tindakan yang menurutnya take all actions it deems proper or advisable to sesuai atau dapat dianjurkan untuk melindungi protect its interests and those of its respective kepentingannya dan kepentingan para pekerjanya employees and any costs so incurred shall be dan tiap biaya yang timbul harus dsimasukan included in the Operating Costs. 15 sebagai biaya operasi. 4.9 BADAN PELAKSANA sepakat bahwa persetujuan 4.9 BADAN PELAKSANA agrees that the approval of a atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-biaya proposed Work Program and Budget of Operating Operasi tidak akan ditangguhkan tanpa alasan. Cost will not be unreasonably withheld. 0 0 PASAL V SECTION V HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PARA PIHAK RIGHT AND OBLIGATIONS OF THE PARTIES 5.1 Berdasarkan pengaturan ayat 5.2 butir 5.2.6 dan 5.1 Subject to the provisions of paragraph 5.2.6 and 5.2.7 di bawah ini: 5.2.7. of Subsection 5.2 herein below: 5.2 KONTRAKTOR akan: 5.2 CONTRACTOR shall: 5.2.1 Menyediakan semua dana yang diperlukan 5.2.1 Advance all necerssary funds and purchase or dan membeli atau menyewa seluruh lease all equipment, supplies and materials peralatan-peralatan, persediaan-persediaan required to be purchased or leased with bahan-bahan yang perlu dibeli atau disewa Foreign Exchange pursuant to the Work dengan mempergunakan Valuta Asing Program. berdasarkan Rencana Kerja. 5.2.2 Memberikan semua bantuan teknis, 5.2.2 Furnish all technical aid, induding foreign termasuk tenaga kerja asing, yang diperlukan personnel, required for the performanceof untuk melaksanakan Rencana Kerja, yang the Work Program, payment whereof pembayarannya memerlukan Valuta Asing. requires Foreign Exchange. 5.2.3 Menyediakan dana-dana lainnya untuk 5.2.3 Furnish such other funds for the peformance melaksanakan Rencana Kerja yang of the Work Program that requires payment memerlukan pembayaran dalam Valuta in Foreign Exchange, including payment to Asing, termasuk pembayaran kepada pihak foreign third parties who perform services as a ketiga asing yang melaksanakan jasa-jasa CONTRACTOR. sebagai KONTRAKTOR. 5.2.4 Bertanggung jawab untuk penyiapan dan 5.2.4 Be responsible for the preparation and pelaksanaan Rencana Kerja, yang akan execution of the Work Program, which shall dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan be implemented in a workmanlike manner dengan metode ilmiah yang sesuai. and by appropiate scientific method 5.2.5 a. melakukan penilaian kondisi dasar 5.2.5 a. conduct an environmental baseline lingkungan pada awal aktivitas KONTRAKTOR. assessment at the beginning of CONTRACTOR's activities b . melakukan persiapan penting untuk b . take the necessary precautions for pencegahan dan proteksi atas sistem ekologi, protection of ecological systems, nafigasi, dan perikanan dan akan mencegah navigation and fishing and shall prevent polusi yang luas atas wilayah, laut, sungai- 16 sungai dan wilayah sekeliling Wilayah Kerja extensive pollution of the area, and the sebagai akibat langsung dari operasi yang sea or rivers and the area surrounding the dilakukan sesuai Rencana Kerja. Contract Area as the direct result of operations undertaken under the Work Program c . Setelah kontrak berakhir atau putus atau c . after the Contract expiration or terlaksananya penyisihan sebagian dari termination, or relinquishment of part of Wilayah Kerja, atau ditinggalkannya suatu the Contract Area, or abandonment of lapangan, memindahkan seluruh peralatan any field, remove all equipment and dan instalasi-instalasi dari wilayah tersebut installations from me area In a manner dengan cara yang dapat diterima oleh acceptable to BADAN PELAKSANA, and BADAN PELAKSANA, dan melakukan seluruh perform all necessary site restoration aktifitas pemulihan atas tempat-tempat yang activities in accordance with the diperlukan, sesuai dengan ketentuan dari applicable Government regulations to Pemerintah yang berlaku untuk mencegah prevent hazards to human life and pengrusakan terhadap kehidupan manusia property of others or environment; dan milik pihak lain atau lingkungan; akan provided however, if third party tetapi, jika BADAN PELAKSANA mengambil appointed by GOI to takes over any area alih suatu wilayah atau lapangan sebelum or field prior to its abandonment, daerah tersebut merupakan daerah yang CONTRACTOR shall be released from its ditinggalkan, KONTRAKTOR akan dilepaskan obligation to remove the equipment and dari kewajiban untuk memindahkan installations and perform the necessary peralatan dan instalasi dan pelaksanaan aktifitas pemulihan atas tempat-tempat yang site restoration activities of the field in diperlukan atas lapangan dalam Wilayah such area. In such event all the Kerja. accumulated fund reserved for the removal and restoration operations fur Dalam hal ini seluruh dana yang dikumpulkan such Contract Area shall be transferred yang disiapkan untuk pemindahan dan to BADAN PELAKSANA. operasi pemulihan akan diserahkan kepada BADAN PELAKSANA. In such event all the accumulated funds reserved for the removal and restoration operations shall be transferred to BADAN PELAKSANA. d Memasukan dalam anggaran tahunan d. include in the annual Budget of dari Biaya Operasi, perkiraan dari biaya- Operating Costs, an estimate of the biaya untuk abandonment dan pemulihan anticipated abandonment and site tempat untuk setiap sumur eksplorasi restoration costs for each exploratory well dan Rencana Kerja. Seluruh pengeluaran in the Work Program. All expenditures yang timbul oleh KONTRAKTOR dalam incurred by CONTRACTOR in the abandonment atas seluruh sumur-sumur abandonment of all such wells and tersebut dan pemulihan tempat tempat restoration of their drill silas shall be pengeboran akan diperlakukan sebagai treated as Operating Costs in accordance biaya operasi dalam kontrak ini sebagai with the Accounting Procedure attached Exhibit C. hereto as Exhibit “C”. e Memasukkan dengan POD, yang e. Include with requisite plan of diharuskan untuk setiap penemuan development for each commeroat komersial, program pemulihan tempat discovery, an abandonment and site dan abandonment bersama-sama dengan restoration program together with a 17 prosedur pendanaan untuk program funding procedure for such program. The tersebut. Perkiraan jumlah uang yang amount of monies estimated to be diperlukan untuk program ini akan required for this program shall .be ditentukan setiap tahun dalam kaitannya determined each year in conjunction dengan Anggaran dan Biaya Operasi with the Budget of Operating Costs for untuk POD dan seluruh perkiraan biaya the plan of development and all such akan diperlakukan sebagai Biaya Operasi estmates shall be treated as Operating ssesuai dengan Prosedur Akuntansi yang Costs in accordance with the Accounting dilampirkan pada kontrak ini sebagai Procedure attached hereto as Exhibit "C”. Lampiran C. 5.2.6 Mempunyai hak untuk menjual, mengalihkan, 5.2.6 have the right to sell, assign, transfer, menyerahkan atau melepaskan dengan cara convey or otherwise dispose of all or any lain atas seluruh atau sebagian dari hak dan part of its rights and interests under this interest atas kontrak ini kepada Perusahaan Contract to any Affiliated Company without Afiliasi tanpa persetujuan tertulis dari BADAN the prior written consent of BADAN PELAKSANA sebelumnya, namun BADAN PELAKSANA, provided that BADAN PELAKSANA akan diberitahu secara tertulis PELAKSANA shall be notified in writing of pada saat yang bersamaan dan selanjutnya the same beforehand and further provided setiap assignee (pihak yang menerima pengalihan yang dimaksaud) yang menerima that any assignee whom such rights and hak dan interest berdasarkan ayat-ayat dalam interests are assigned to under any clause of kontrak initidak akan memegang lebih dari satu this Contract shall not hold more than one (1) TAC atau satu (1) PSC. Production Sharing Contract at any given time; 5.2.7 Mempunyai hak untuk menjual, mengalihkan, 5.2.7 Have the right to sell, assign, transfer, menyerahkan atau melepaskan dengan cara convey or otherwise dispose of all or any lain atas seluruh atau sebagian dari hak dan part of its rights and interests under this interest atas kontrak ini kepada pihak Ketiga Contract to parties other than Affiliated yang bukan afiliasi dengan persetujuan tertulis Companies with the prior written consent dari BADAN PELAKSANA dan Pemerintah RI of BADAN PELAKSANA and GOl, which terlebih dahulu, persetujuan mana tidak akan consent shall not be unreasonably ditahan-tahan lebih lama dari yang sewajarnya, withheld, also provided that any assignee whom such rights and interests are assigned dan selanjutnya pihak yang menerima to under any clause of this Contract shall pengalihan hak dan interest yang dimaksud not hold more than one Technical (assignee) berdasarkan ayat-ayat dalam Assistance Contract or Production Sharing kontrak ini tidak akan memegang lebih dari ContJact at any given time; except during satu (1) TAC atau satu (1) PSC, kecuali selama the first three (3) Contract Years, tiga (3) tahun pertama kontrak, KONTRAKTOR CONTRACTOR shall hold a more dominant mempunyai (3) tahun pertama Kontrak, partidpating interest than any other KONTRAKTOR akan memiliki Participacing participant and shall hold operatorship of Interest yang dominan disbanding pihak lain this Contract. yang berpartisipasi sebagai KONTRAKTOR dan memegang sebagai operator atas pelaksanaan kontrak ini. 5.2.8 Tetap menguasai seluruh peralatan yang 5.2.8 Retain control of all leased property paid for disewa dengan mata uang asing dan dibawa ke with Foreign Exchange and brought into Indonesia, dan mempunyai hak untuk Indonesia, and be entitled to freely remove the mengekspor kembali. same there from. 18 5.2.9 Mempunyai hak untuk keluar masuk secara 5.2.9 have the right of ingress to and egress from the leluasa dari dan ke Wilayah Kerja dan ketempat Contract Area and to and from facilities fasilitas ditempatkan, setiap waktu. wherever located at all times 5.2.10 Mempunyai hak untuk mempergunakan dan 5.2.10 Have the right to use and have access through mempunyai akses melalui BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA, all data and information semua informasi yang bersifat geologi, of geological, geophysical, drilling, well, geophisika, pengeboran, sumur, produksi dan pruduction in the Contract Area held by GOI, informasi lainnya yang dipegang BADAN and GOl shall furnish now held by GOl. All cost PELAKSANA atau dari badan Pemerintah incurred in obtaining such data and lainnya untuk hal-hal yang menyangkut information shall be provided by Wilayah Kerja termasuk peta lokasi sumur. CONTRACTOR, and included in Operating Cost. Semua biaya untuk mendapatkan data informasi tersebut disediakan oleh KONTRAKTOR dan dapat masuk sebagai biaya operasi. 5.2.11 Menyerahkan kepada Pemerintah melalui 5.2.11 Submit through BADAN PELAKSANA to GOI BADAN PELAKSANA copy dari seluruh data asli copies of all such original geological, mengenai geologi, geophisika, pengeboran, geophysical, drilling, well, production and sumur, produksi dan data dan laporan lainnya other data and report as it may compile during yang mungkin dapat dikumpulkan sepanjang the term hereof. jangka waktu kontrak. 5.2.12 Data original sebagaimana dimaksud pada ayat 5.2.12 The original Data as set forth in clause 5.2.11 5.2.11 harus diserahkan kepada GOI melalui shall submitted to GOI through BADAN BADAN PELAKSANA pada saat pengembalian PELAKSANA at the time when CONTRACTOR sebagian atau seluruh Wilayah Kerjanya. relinquish all or a part of Contract Area. 5.2.13 Mempersiapkan dan melaksanakan rencana- 5.2.13 Prepare and carry out plans and programs for rencana dan program-program untuk industrial training and education of pendidikan dan latihan untuk pekerja Indonesians for all job dassifications with Indonesia untuk segala klasifikasi pekerjaan respect to operations contemplated sepanjang hubungan dengan operasi yang hereunder. dimaksudkan kedalam kontrak ini. 5.2.14 Mempunyai hak, selama jangka waktu Kontrak, 5.2.14 Have the right during the term hereof to freey untuk mengambil dengan bebas, menjual dan lift, dispose of and export its share of Crude mengekspor minyak mentah yang menjadi Oil, and retain abroad the proceeds obtained bagian KONTRAKTOR dan menahan hasil therefrom. penjualannya di luar negeri. 5.2.15 Mengangkat seorang wakil yang mempunyai 5.2.15 Appoint an authorized representative with wewenang penuh dalam melaksanakan respect to this Contract, who shall have an kontrak ini, yang memiliki Kantor di Jakarta. office in Jakarta. 5.2.16 Setelah dimulainya produksi secara komersial, 5.2.16 After commercial production commences, KONTRAKTOR memenuhi kewajibannya dalam fulfill its obligation towards the supply of the menyuplai kebutuhan pasar dalam negeri domestic market in Indonesia. Indonesia. KONTRAKTOR setuju untuk menjual CONTRACTOR agrees to sell and deliver to dan mengirimkan kepada GOI sebagian minyak GOI a portion of the share of the Petroleum mentah yang menjadi bagian KONTRAKTOR to which CONTRACTOR is entitled pursuant to berdasarkan clauses 6.1.3 dan 6.13 dengan 19 perhiungan setiap tahun. clauses 6.1.3, 6.2.2 and 6.3.1 calculated for each Year as follows: I. Untuk minyak mentah: I. For Crude Oil: a Mengalihkan jumlah total Minyak Mentah a Multiply the total quantity of Crude Oil yang diproduksikan dari Wilayah Kontrak produced from Contract Area by a fraction dengan hasil pembagian antara jumlah the numerator of which is the total kebutuhan minyak dalam negeri quantity of Crude Oil to be supplied and (domestik) sebagai pembilang dan jumlah the denominator is the entire Indonesian produksi minyak Indonesia dari seluruh production of Crude Oil of all petroleum Perusahaan perminyakan sebagai companies. penyebut. b Menghitung 25% dari jumlah total minyak b Compute twenty-five percent (25%) of mentah yang diproduksikan ke Wilayah total quantity of Crude Oil produced from Kontrak. the Contract Area. c Mengalikan jumlah Minyak Mentah yang c Multiply the lower quantity computed , terkecil antara hitungan (a) dan (b) either under (a) or (b) by the resultant dengan presentase dari hak percentage of CONTRACTOR's entitlement KONTRAKTOR sesuai klausul 6.1.3. provided as applicable under clause 6.1.3 hereof. Jumlah minyak mentah yang dihitung The quantity of Crude Oil computed sesuai (c ) adalah jumlah maksimum yang under (c) shall be the maximum quantity akan disuplai oleh KONTRAKTOR pada to be supplied by CONTRACTOR in any suatu Tahun Kalender berdasarkan Year pursuant to this paragraph, and paragraph ini, dan jika ada kekurangan- defidencies, if any, shall not be carried kekurangan, tidak akan dipenuhi (carried forwand to any subsequent Year; forward) pada Tahun Kalender provided that if for any Year the berikutnya; apabila pada suatu Tahun recoverable Operating Costs exceed the Kalender pengembalian dari biaya difference of total sales proceeds from Operasi melebihi dari jumlah total Qude Oil produced and saved hereunder Penjualan Crude Oil yang diproduksikan minus the First Tranche Petroleum as dan disimpan setelah dikurangi First provided under Section VI hereof, Tranche Petroleum seperti yang CONTRACTOR shall be relieved from this ditentukan pada pasal VI, maka supply obligation for such Year. KONTRAKTOR akan dibebaskan dari kewajibannya dalam mensuplai kebutuhan pasar dalam negeri atas Crude Oil tersebut untuk Tahun Kalender yng bersangkutan. The price at which such Crude Oil be Harga Minyak Mentah yang akan delivered and sold under this clause dikirimkan dan dijual berdasarkan Clause 5.2.16 shall be …… percent (….%) of the 5.2.15 ini adalah …% dari harga yang price as determined under clause 6.1.2 ditentukan dalam Clause 6.1.2, hereof, and CONTRACTOR shall not be KONTRAKTOR tidak berkewajiban untuk obligated to transport such Crude Oil mengangkut minyak mentah diluar point of export akan tetapi apabila diminta beyond the Point of Export but upon KONTRAKTOR akan membantu dalam request CONTRACTOR shall assist in 20 menyelenggarakan pengangkutan dan arranging transportation and such bantuan dimaksud tidak akan menjadi assistance shall be without costs or risk beban biaya atau risiko KONTRAKTOR. to CONTRACTOR. Dengan memperhatikan ketentuan- Notwithstanding the foregoing, for the ketentuan di atas, untuk jangka waktu 5 period of five (5) consecutive years tahun berturut-turut (60 bulan) dimulai (meaning sixty (60) months) starting the dari bulan pengiriman pertama Minyak month of the first delivery of Crude Oil Mentah yang diproduksikan dan disimpan produced and saved from each field in the dari tiap-tiap lapangan di Wilayah Kerja, Contract Area, the fee per Barrel for the harga per Barel untuk jumlah Minyak quantity of Crude Oil supplied to the Mentah yang disuplai untuk memenuhi domestic market from each such field kebutuhan pasar untuk dalam negeri dari shall be equal to the price determined in setiap lapangan adalah sama dengan accordance with Section VI hereof for harga yang tercantum dalam Pasal VII Crude Oil from such field taken for the yaitu untuk Minyak Mentah yang berasal recovery of Operating Costs. The proceeds dari lapangan yang diambil untuk in excess of the aforesaid ……percent pengembalian Biaya Operasi dari …….% (….%) shall preferably be used to assist seperti yang ditentukan sebelumnya financing of continued exploration efforts dimaksudkan untuk digunakan sebagai by CONTRACTOR in the Contract Area or in membantu pendanaan usaha eksplorasi selanjutnya oleh KONTRAKTOR di other areas of The Republic of Indonesia if Wilayah Kerja atau di wilayah lain di such opportunity exists. In case no such Republik Indonesia jika ada kesempatan opportunity can be demonstrated to exist untuk dilaksanakan oleh KONTRAKTOR. in accondance with good oil field Dalam hal tidak ada kesempatan yang practices, CONTRACTOR shall be free to dapat dilaksanakan oleh KONTRAKTOR, use such proceeds at its own discretion. KONTRAKTOR bebas menggunakan hasilnya dimaksud sesuai kebijaksanaannya. II. Untuk gas: II. For Nature Gas: a Mengalikan jumlah total Gas yang a Multiply the total quantity of Natural gas diproduksikan dari Wilayah Kontrak produced from Contract Area by a fraction dengan hasil pembagian antara jumlah the numerator of which is the total kebutuhan minyak dalam negeri quantity of Gas to be supplied and the (domestik) sebagai pembilang dan jumlah denominator is the entire Indonesian produksi Minyak Indonesia dari seluruh production of Natural Gas of all petroleum perusahaan perminyakan sebagai companies. penyebut; b Menghitung 25% dari jumlah total gas b Compute twenty-five percent (25%) of total yang diproduksikan dari Wilayah Kontrak; quantity of Natural Gas produced from the Contract Area. c Mengalikan jumlah yang terkecil antara c Multiply the lower quantity computed, hitungan (a) dan (b) dengan presentase either under (a) or (b) by the resultant dari hak KONTRAKTOR sesuai pasal 6.2.2. perceniage of CONTRACTOR's entitlement as provided under clause 6.2.2 hereof. Jumlah gas yang dihitung sesuai (c) adalah The quantity of Natural Gas computed jumlah maksimum yang akan disuplai under (c) shall be the maximum quantity to 21 oleh KONTRAKTOR suatu Tahun Kalender be supplied by CONTRACTOR in any Year berdasarkan paragraph ini, dan jika ada pursuant to this paragraph, and kekurangan-kekurangan, tidak akan defidencies, if any, shall not be carried dipenuhi (carried forward) pada Tahun forward to any subsequent Year; provided Kalender berikutnya; apabila pada suatu that if for any Year the recoverable Tahun Kalender pengembalian dari Biaya Operating Costs exceed the difference of Operasi melebihi dari jumlah total total sales proceeds from Natural Gas penjualan Gas yang diproduksikan dan produced and saved hereunder minus the· disimpan setelah dikurangi First Tranche First Tranche Petroleum as provided under Petroleum seperti yang ditentukan pada Section VI hereof, CONTRACTOR shall be Pasal VI, maka KONTRAKTOR akan relieved from this supply obligation for dibebaskan dari kewajibannya dalam such Year. mensuplai kebutuhan pasar dalam negeri atas Gas tersebut untuk Tahun Kalender yang bersangkutan. Harga Gas yang akan dikirimkan dan dijual The price at which such Natural Gas be berdasarkan klausul 5.2.16 ini adalah delivered and sold under this clause 5.2.16 harga yang ditentukan dalam klausul 6.2.2 shall be weighted average price as KONTRAKTOR tidak berkewajiban untuk determined under clause 6.2.2 hereof, mengangkut gas diluar point of export and CONTRACTOR shall not be obligated to akan tetapi apabila diminta KONTRAKTOR transport such Natural Gas beyond the akan membantu dalam Point of Export but upon reques menyelenggarakan pengangkutan dan CONTRACTOR shall assist in arranging bantuan dimaksud tidak menjadi beban transportation and such assistance shall be biaya atau resiko KONTRAKTOR. without costs or risk to CONTRACTOR. 5.2.17 Memberikan pilihan terhadap barang-barang 5.2.17 Give preference to such goods and services dan jasa-jasa yang diproduksi di Indonesia atau which are produced in Indonesia or dibuat oleh orang-orang Indonesia, dengan rendered by Indonesian nationals, provided catatan bahwa barang-barang dan jasa-jasa such good and services are offered at dimaksud ditawarkan dalam kondisi equally advantageous conditions with regard kepentingan yang sama sehubungan dengan to quality, price, availability at the time and in kualitas, harga, ketersediaan barang-barang the quantities required. dan jasa-jasa tersebut pada saat dan jumlah yang diperlukan. 5.2.18 Secara terpisah tunduk dan akan membayar 5.2.18 Severally be subject to and pay to the kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak Government of the Republic of Indonesia the penghasilan termasuk pajak atas keuntungan income tax induding the final tax on profits setelah pengurangan pajak (tax deduction) after tax deduction imposed on it pursuant to yang dibebankan sehubungan dengan UU Pajak Indonesian Income Tax Law and its Penghasilan Indonesia dan Peraturan terkait implementing regulations and comply with yang berlaku dan tunduk terhadap the requirements of the tax law in particular persyaratan-persyaratan dari hukum pajak with respect to filing of returns, assessment khususnya mengenai pencatatan keuntungan, of tax, and keeping and showing of books and penafsiran atas pajak, pemeliharaan dan records. pemaparan buku-buku dan catatan-catatan. 5.2.19 Tunduk pada seluruh hokum Indonesia yang 5.2.19 Comply with all applicable laws of Indonesia. berlaku dapat dimengerti bahwa pelaksanaan It is also understood that the execution of Rencana Kerja akan dilaksanakan sedemikian the Work Program shall be exercised so as 22 rupa sehingga tidak bertentangan dengan not to conflict with obligations Imposed on kewajiban-kewajiban yang ditentukan pada the Government of the Republic of Indonesia Pemerintah Republik Indonesia oleh hukum- by international laws. hukum International. 5.2.20 Tidak membuka data-data geologi, geophisika, 5.2.20 Not disclose geological, geophysical, petrophisis, engineering, well logs dan petrophysical, engineering, well logs and completion, laporan-laporan keadaan saat itu completion, status reports and any other dan data lainnya yang dikumpulkan data as CONTRACTOR may compile during KONTRAKTOR selama jangka waktu kontrak the term hereof to third parties without kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis BADAN PELAKSANA's written consent This dari BADAN PELAKSANA. Ketentuan ini tetap clause shall survive after the termination of berlaku selamanya walaupun kontrak ini telah this Contract. berakhir. 5.3 BADAN PELAKSANA akan: 5.3 BADAN PELAKSANA shall : 5.3.1 Mempunyai dan bertanggung jawab untuk 5.3.1 Have and be responsible for the manajemen operasi yang dimaksudkan disini, management of the operation contemplated akan tetapi, BADAN PELAKSANA akan hereunder, however, BADAN PELAKSANA membantu dan melakukan konsultasi dengan shall assist and consult with CONTRACTOR KONTRAKTOR dengan pandangan terhadap with a view to the fact that CONTRACTOR is fakta bahwa KONTRAKTOR adalah pihak yang responsible for the Work Program bertanggungjawab untuk pelaksanaan Rencana Kerja. 5.3.2 Kecuali berkaitan dengan kewajiban 5.3.2 Except with respect to CONTRACTOR's KONTRAKTOR untuk membayar pajak obligation to pay the income tax and the penghasilan dan pajak final atas keuntungan final tax on profrts after tax deduction as setelah pengurangan pajak sebagaimana set forth is clause 5.2.17 of this Section V, ditetapkan dalam Klausula 5.2.17 Bagian V ini, assume and discharge all other Indonesian menanggung dan membebaskan KONTRAKTOR taxes of CONTRACTOR including value added dari pajak-pajak Indonesia lainnya termasuk transfer tax, import and export duties on tax, pajak pertambahan nilai, pajak peralihan materials, equipment and supplies brought (transfer), pungutan ekspor dan impor into Indonesia by CONTRACTOR, its terhadap barang-barang, peralatan dan CONTRACTORs and subCONTRACTORs: barang-barang persediaan yang di bawa ke exaction's in respect of property, capital, net Indonesia oleh KONTRAKTOR, KONTRAKTOR- worth, operations, remittance or nya dan sub KONTRAKTOR-nya berkaitan transactions tax or levy in connection dengan kepemilikan modal, bernilai including any with operations performed menguntungkan, operasi, pembayaran atas hereunder by CONTRACTOR. transaksi termasuk pajak atas pungutan pada atau dalam kaitannya dengan pelaksanaan operasi oleh KONTRAKTOR; BADAN PELAKSANA tidak diwajibkan untuk BADAN PELAKSANA shall not be obliged to membayar Pajak Penghasilan KONTRAKTOR pay CONTRACTOR's Income Tax including the termasuk pajak atas keuntungan setelah final tax on profits after tax deduction nor dikurangi pajak ataupun pajak rokok, cerutu, taxes on tobaccos, liquor and personnel dan pajak penghasilan pribadi, pajak Income tax; and income tax and other taxes penghasilan dan pajak-pajak lain yang tidak not listed above of CONTRACTORs and disebutkan di atas terhadap KONTRAKTOR subCONTRACTORs atau Sub KONTRAKTOR-nya. 23 Kewajiban BADAN PELAKSANA disini dianggap The obligation of BADAN PELAKSANA dipenuhi dengan diserahkannya kepada hereunder shall be deemed to have been KONTRAKTOR, dalam waktu 120 hari setelah complied with by the delivery to berakhirnya Tahun Kalender, bukti CONTRACTOR in cash within one hundred dokumentasi sesuai dengan Undang – Undang and twenty (120) days after the end of each Perpajakan yang diwajibkan terhadap pajak- Calendar Year of documentary proof in pajak tersebut di atas. accordance with the Indonesian fiscal laws KONTRAKTOR akan berkonsultasi dengan That liability, for the above mentioned BADAN PELAKSANA sebelum pembayaran taxes has been satisfied. pajak tersebut oleh pihak lain atas nama BADAN PELAKSANA should be consulted KONTRAKTOR. prior to payment of such taxes by CONTRACTOR or by any other party on CONTRACTOR’s behalf. 5.3.3 Sebaliknya membantu dan memperlancar 5.3.3 Otherwise assist and expendite pelaksanaan Program Kerja KONTRAKTOR CONTRACTOR'S execution of the Work dengan menyediakan fasilitas, barang Program by providing facilities, supplies and persediaan dan personil termasuk, tetapi tidak personnel indudlng, but not limited to, terbatas pada menyediakan atau mengadakan supplying or otherwise making available all visa, ijin kerja, transportasi, perlindungan necessary visas, work permits, keamanan, ROW yang diminta oleh transportation, security protection and rights KONTRAKTOR dengan menyediakannya dari of way and easements as may be requested sumber-sumber yang dikontrol BADAN by CONTRACTOR and made available from PELAKSANA segera mengadakan fasilitas- the resources of BADAN PELAKSANA. In the fasilitas, barang-barang persediaan atau event such facilities, supplies or personnel personil tersebut tidak tersedia, maka BADAN are not readily available, then BADAN PELAKSANA atas permintaan KONTRAKTOR PELAKSANA shall promptly secure the use of tersebut dibayarkan kembali kepada BADAN such facilities, supplies and personnel from PELAKSANA oleh KONTRAKTOR dan termasuk alternative sources. Expenses thus dalam operasting cost. Pengembalian tersebut i ncurred by BADAN PELAKSANA at dalam US Dollar dihitung pada rate terakhir CONTRACTOR’s request shall be reimbursed pada waktu konversi. to BADAN PELAKSANA by CONTRACTOR and included in the Operating Costs. Such reimbursement will be made in United States Dollars computed at the rate of exchange at the time of conversion. KONTRAKTOR akan memberikan uang muka CONTRACTOR shall advance to BADAN kepada BADAN PELAKSANA sebelum PELAKSANA before the beginning of each dimulainya setiap program kerja tahunan annual Work Program a minimum amount sebesar US$ …….. untuk keperluan BADAN of ……. Thousand United Stales Dollars (US$ PELAKSANA memenuhi pengeluaran Rupiah ……….) for the purpose of enabling BADAN yang timbul bekaitan dengan Klausul 5.3.3. PELAKSANA to meet Rupiah expenditures incurred pursuant to this clause 5.3.3. If at any time during the annual Work Jika setiap saat selama periode Program kerja Pogram Program period the minimum tahunan jumlah minimum uang muka dalam amount advanced under these clauses 5.3.3. clause 5.3.3 ini telah dikeluarkan semua, uang has been fully expended, separate additional muka tambahan yang terpisah yang mungkin Program period the minimum amount diperlukan untuk persediaan kebutuhan advance uder this clause 5.3.3 has been fullu Rupiah Jika setiap saat selama Periode Kerja expended, separate additional avance 24 tahubab jumlah minimum uang muka dalam payment as may be necessary to provide for Klausul 5.3.3 ini telah dikeluarkan semua, uang the Rupiah expenses estimated to be muka tambahan yang terpisah yang mungkin incurred by BADAN PELAKSANA during the diperlukan untuk persediaan kebutuhan balance of such annual Work Program period Rupiah yang diperkirakan akan ditimbulkan will be made. If any amount advanced oleh BADAN PELAKSANA selama sisa periode hereunder is not expended by BADAN program kerja tahunan akan disediakan. Jika PELAKSANA by the end of an annual Work suatu jumlah uang muka tersebut tidak Program period, such unexpended amount dikeluarkan oleh BADAN PELAKSANA sampai shall be credited against the minimum about dengan akhir periode Program Kerja, jumlah to be advanced pursuant to this clause 5.3.3 yang tidak dikeluarkan tersebut akan for the succeeding annual Work Program dikreditkan pada jumlah minimum yang akan period. dibayarkan sesuai dengan Klausula 5.3.3. ini untuk periode Program Kerja tahunan berikutnya. 5.3.4 Memastikan bahwa setiap saat selama jangka 5.3.4 Ensure that at all times during the term hereof waktu perjanjian ini, cukup tersedia dana suficient Rupiah funds shall be available to Rupiah untuk menutup pengeluaran Rupiah cover the Rupiah expenditure necessary for yang diperlukan selama pelaksanaan Program the execution of the Work Program. Kerja. 5.3.5 Sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan 5.3.5 with the prior written consent of Operasi perminyakan KONTRAKTOR, CONTRACTOR, approve the usage of assets by menggunakan peralatan yang menjadi miliknya third party to the extent that it does not sejak berlakunya Perjanjian ini, hanya untuk interfere with CONTRACTOR's performance of Operasi Perminyakan yang dinyatakan the Petroleum Operations berdasarkan Perjanjian ini. 5.3.6 Tidak membuka data-data asli yang dihasilkan 5.3.6 not disclose all original data resulting from dari Operasi Perminyakan, termasuk tetapi Petroleum Operations induding but not tidak terbatas pada geologi, geofisik, petrofisik, limited to geological, geophysical, engineering, well logs dan penyelesaian, petrophysical, engineering, well and laporan status dan setiap data lainnya completion logs, status reports and any other sebagaimana diperolehkan oleh KONTRAKTOR data as CONTRACTOR may compile during the selama jangka waktu Perjanjian ini, dengan term hereof shall not be disclosed by BADAN catatan bahwa semua data tersebut tidak akan PELAKSANA to third parties without informing disebarkan kepada pihak ketiga oleh BADAN CONTRACTOR and getting the consent of PELAKSANA tanpa memberitahu CONTRACTOR for disclosure of such data KONTRAKTOR dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari KONTRAKTOR. 0 0 PASAL VI SECTION VI PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DAN PENANGANAN RECOVERY OF OPERATING COSTS AND HANDLING OF PRODUKSI PRODUCTION 6.1 MINYAK MENTAH 6.1 CRUDE OIL 25 6.1.1 KONTRAKTOR diberi kewenangan oleh BADAN 6.1.1 CONTRACTOR is authorized by BADAN PELAKSANA dan diwajibkan untuk memasarkan PELAKSANA and obligated to market all Crude seluruh minyak mentah yang diproduksikan dan Oil produced and saved from the Contract disimpan di Wilayah Kontrak berdasarkan Area subject to the provision hereinafter set ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. forth 6.1.2 KONTRAKTOR akan memperoleh kembali 6.1.2 CONTRACTOR will recover all Operating Costs seluruh biaya Operasi yang berasal dari hasil- out of the sales proceeds or other disposition hasil penjualan atau pembagian Minyak Mentah of the required quantity of Crude Oil equal in yang ditetapkan senilai dengan Biaya Operasi, value to such Operating Costs, which is yang diproduksi dan disimpan dan tidak produced and saved hereunder and not used digunakan Operasi Perminyakan. Kecuali in Petroleum Operations. Except as provided ditentukan dalam Klausula 7.1.4 dan 7.1.5, in clauses 7.1.4 and 7.1.5, CONTRACTOR shall KONTRAKTOR diberi hak untuk mengambil dan be entitled to take and receive and freely menerima dan bebas mengekspor Minyak export such Crude Oil. For purposes of Mentah tersebut. Untuk tujuan penentuan determining the quantity of CrudeOil delivered jumlah Minyak Mentah yang diserahkan kepada to CONTRACTOR required to recover said KONTRAKTOR yang ditetapkan untuk Operating Costs, the weighted average price mengembalikan Biaya operasi tersebut, harga of all Crude Oil produced and sold from the rata-rata tertimbang seluruh Minyak Mentah Contract Area during thE Calendar Year will be yang diproduksikan dan dijual dari Wilayah used, excluding however deliveries made Kontrak selama Tahun Kalender akan digunakan, pursuant to clause 5.2.15. If, in any Calendar bagaimanapun tidak termasuk penyerahan yang Year, the Operating Costs exceed the value of dibuat berdasarkan klausula 5.2.15. Jika, dalam the Crude Oil produced and saved hereunder setiap Tahun Kalender, Biaya Operasi melebihi and not used in Petroleum Operations, then nilai Minyak Mentah yang diproduksikan dan the unrecovered excess shall be recovered in disimpan disini dan tidak digunakan untuk succeeding Years Operasi Perminyakan, maka kelebihan biaya yang tidak dikembalikan tersebut akan dikembalikan dalam tahun-tahun berikutnya. 6.1.3 Untuk Minyak Mentah yang tersisa setelah 6.1.3 Of the crude Oil remaining after deducting dikurangi Biaya Operasi: Operating Cost: a. JIka produksi minyak mentah yang pertama a If the first Crude Oil production of this dari Wilayah Kontrak ini berasal dari Contract Area is from a Marginal field as Lapangan Marjinal sebagaimana described herein- below, for such production digambarkan. dibawah ini, untuk produksi the Parties shall be entitled to take and tersebut Para Pihak diberi hak untuk receive each Year, respectively …………… mengambil dan menerima setiap Tahun, percent (……%) for BADAN PELAKSANA and masing-masing …..% untuk BADAN …………..percent (……………%) for CONTRACTOR PELAKSANA dan ……% untuk KONTRAKTOR over the life of such field. sepanjang masa produksi lapangan tersebut. A "Marginal Field" is the first field of the Contract Area proposed by CONTRACTOR for Suatu “Lapagan Marjinal” merupakan lapangan pertama dari Wilayah Kontrak development and approved by BADAN yang diusulkan KONTRAKTOR untuk PELAKSANA, capable of Crude Oil production pengembangan dan disetujui oleh BADAN not exceeding …… thousand (……) Barrels PELAKSANA mampu untuk memproduksi daily average projected for the initial two (2) Minyak Mentah tidak melebihi ……. Barrel production years (24 consecutive production rata-rata setiap hari yang diperkirakan untuk months). Marginal Field production 26 2 tahun produksi (24 bulan produksi). represents a separate segment from the Produksi Lapangan Marjinal mewakili suatu others. segmen terpisah dari lainnya. b Untuk produksi Minyak Mentah sebagai hasil b For Crude Oil production as a result of dari tertiary recovery dari proyek enhanced tertiary recovery of enhanced oil recovery oil recovery (EOR), para Pihak diberi hak (EaR) project, the Parties shall be entitled to mengambil dan menerima setiap Tahun, take and receive each year, masing-masing ……% untuk BADAN respectively……………..percent (…….%) for PELAKSANA dan ……….% untuk BADAN PELAKSANA and ……. percent (………%) KONTRAKTOR. for CONTRACTOR. Produksi tertiary recovery EOR mewakili Tertiary recovery EOR production represents a suatu segmen terpisah dari yang lainnya. separate segment from the others. c Untuk produksi Minyak Mentah dari batuan c For Crude oil production from pre- Tertiary cadangan pre-Tertiary para Pihak diberi hak reservoir rocks, the Parties shall be entitled tc untuk mengambil dan menerima setiap take and receive each year as follows: Tahun, masing-masing sebagai berikut: i. BADAN PELAKSANA …….. percent (…….%) i. BADAN PELAKSANA ……..% dan and CONTRACTOR ……..percent (…..%) for KONTRAKTOR ……% untuk segmen 0 – the segment of zero (0) to ….. thousand ……. Barrel rata-rata setiap hari dari (……) Barrels daily average of all of such seluruh produksi pre-Tertiary tersebut di pre-Tertiary production of the Contract Wilayah Kontrak selama Tahun Kalender; Area for the Calendar Year; ii. BADAN PELAKSANA …..% dan ii. BADAN PElAKSANA ……….. percent (…….%) KONTRAKTOR ……% untuk segmen lebih and CONTRACTOR ……… percent (…..%) for dari …….. Barrel rata-rata setiap hari dari the segment of …… (….) Barrels to seluruh produksi pre-Tertiary tersebut di …….thousand (….) Barrels daily average of Wilayah Kontrak selama Tahun Kalender. all of such pre- Tertiary production of the Contract Area for the Calendar Year; iii. BADAN PELAKSANA ……% dan iii. BADAN PElAKSANA ………… percent KONTRAKTOR ……% untuk segmen lebih (……%) and CONTRACTOR …….. (……%) dari …………Barrel rata-rata setiap hari for the segment of more than ……. dari seluruh produksi pre-Tertiary thousand (…….) Barrels daily average of tersebut di Wilayah Kontrak selama all of such pre- Tertiary production of Tahun Kalender; the Contract Area for the Calendar Year; Batuan cadangan pre-Tertiary berarti Pre-Tertiary reservoir rocks mean batuan cadangan perminyakan yang petroleum reservoir rocks deposited or disimpan atau dibentuk dalam waktu formed in pre-Tertiary times pre-Tertiary. d. Untuk produksi minyak mentah dari Wilayah iv. For Crude Oil production of the Kontrak selain dari yang disebutkan dalam Contract Area other than those under paragraph a, b dan c di atas, BADAN paragraphs (a), (b), and (c) herein PELAKSANA dan KONTRAKTOR diberi hak above, BADAN PElAKSANA shall be untuk mengambil dan menerima setiap entitled to take and receive each Year Tahun masing-masing …..% dan ……%. ….. percent (……%) and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive each Year …….percent (……..%). 27 Masing – masing segmen diatas mewakili segmen Each of the above segments represent separate produksi terpisah dari yang lainnya. production segment from the others. Pengurangan investment credit dan Biaya Operasi The deduction of investment credit and Operating sebelum bagian-bagian (entitlements) diambil oleh Costs before the entitlements are taken by each masing-masing Pihak sebagaimana ditetapkan dalam respective Party as provided under this clause Klausula 6.1.3 ini harus berdasarkan metoda prorata 6.1.3, shall be subject to the following proration sebagai berikut: method: Untuk setiap Tahun Kalender, investment credit dan For each Calendar Year, the recoverable investment Biaya Operasi yang dapat diperoleh kembali akan credit and Operating Costs shall be apportioned for dibagi untuk pengurangan dari produksi masing- deduction from the production of each of the masing segmen sebagaimana didefinisikan diatas, segment as herein above defined, at the same ratios pada rasio yang sama sebagaimana produksi masing- as the production from each such segment bears to masing segmen sebagaimana didefinisikan di atas, the total production of such Year. pada rasio yang sama sebagaimana produksi masing- masing segmen berlaku untuk total produksi Tahun tersebut. Dalam hal bahwa produksi minyak mentah dari In the event that Crude on production from a field sebuah lapangan memenuhi syarat untuk lebih dari qualifies for more than one of the definitions set out pada satu definisi yang dikemukakan pada paragraf a, in paragraphs (a), (b), and (c) of this clause 6.1.3, b, dan c dari ketentuan 6.1.3, KONTRAKTOR akan CONTRACTOR will have the option to elect which of mempunyai kebebasan untuk memilih ketentuan the clause shall be applied. Such election when made mana yang akan diterapkan, begitu pilihan ditetapkan shall not be changed. (dibuat) tidak dapat diganti. 6.1.4 Hak memilih untuk minyaak mentah bagian 6.1.4 TItle to CONTRACTOR's portion of Crude Oil KONTRAKTOR menurut ketentuan 6.1.3, 6.1.7 under clauses 6.1.3 and 6.3.1 as well as to such dan 6.3.1, seperti juga bagian minyak mentah portion of Crude Oil exported and sold to yang diekspor dan dijual untuk merecover recover Operating Costs shall pass to Operating Cost dan investment credit asal saja CONTRACTOR at the Point of Expert, or, in the untuk ketentuan 6.1.7 akan diterima case of oil delivered to BADAN PELAKSANA KONTRAKTOR di Point of Export, atau pursuant to clauses 5.215 or otherwise, at the seandainya penyerahan minyak ke BADAN point of delivery. PELAKSANA ssuai ketentuan 5.2.15, atau sebaliknya pada point of delivery. 6.1.5 KONTRAKTOR akan menggunakan usahanya 6.1.5 CONTRACTOR will use its best reasonable yang paling layak untuk memasarkan minyak efforts to market the Crude Oil to the extent mentah kepada pasar luas yang ada. Salah satu markets are available. Either Party shall be pihak akan berhak mengambil dan menerima entitled to take and receive their respective bagian mereka berupa barang/hasil bumi portion in kind. (Minyak Mentah). 6.1.6 Apabila BADAN PELAKSANA memilih untuk 6.1.6 If BADAN PELAKSANA elects to take any of its mengambil bagiannya berupa minyak mentah, portion of Crude Oil in kind, it shall so advise hal ini harus memberitahu ke KONTRAKTOR CONTRACTOR in writing not less than ninety secara tertulis tidak kurang dari 90 hari sebelum (90) days prior to the commencement of each mulainya tiap semester dan tiap tahun kalender semester of each calendar Year specifying the 28 penentuan kuantitas yang dipilih untuk quantity which it elects to take in kind, such mengambil berupa barang/hasil bumi. notice to be effective for the ensuing Pemberitahuan seperti itu akan efektif untuk semester of each calendar year, provided semester berikutnya dari masing-asing tahun however, that such election shall not interfere kalender, bagaimanapun asal saja, pilihan seperti with proper performance of any Crude Oil itu tidak akan mencampuri dengan perilaku yang sales agreement for Petroleum produced layak dari beberapa perjanjian penjualan minyak within the Contract Area which CONTRACTOR mentah untuk produksi migas dalam areal has executed prior to the notice of such kontrak dimana KONTRAKTOR telah election. memutuskan sebelum pemberitahuan atas pilihan seperti itu. Kelalaian untuk memberi pemberitahuan akan Failure to give such notice shall be condusively merupakan keyakinan yang kuat untuk buki deemed to evidence the election not to take bahwa tidak mengambil pilihan barang/hasil in kind. Any sale of BADAN PELAKSANA's bumi. Tanpa izin BADAN PELAKSANA, Penjualan pertion of Crude Oil shall not be for a term of bagian minyak mentah BADAN PELAKSANA apa more than one calendar Year without BADAN saja, tidak untuk masa lebih dari satu tahun PELAKSANA's consent. kalender. 6.1.7 a. KONTRAKTOR boleh merecover investment 6.1.7 a. CONTRACTOR my recover an Investment credit sejumlah ……% dari biaya investasi capital credit amounting to ……. percent (……..%) of yang langsung dibutuhkan untuk pengembangan the capital investment cost directiy required fasilitas produksi minyak mentah (sebagaimana for developing Crude Oil production facilities diberlakukan dalam ketentuan 2.3.3 dari Exihibit (as provided under Article II paragraph 2.3.3. C dibawah ini) lapangan produksi baru dari of Exhibit "C" hereof) of a new field batuan reservoir tersier dari pengurangan produdng from Tertiary reservoir rock out of produksi kotor sebelum merecover operating deduction from gross production before cost, mulai pada tahun awal produksi atau tahun recovering Operating Cost, commendng in sebelum pengurangan pajak (akan dibayar the earliest production Year or Years before didepan sesuai tahun produksi). tax deduction (to be paid in advance in such production Year when taken). b KONTRAKTOR boleh merecover investment b CONTRACTOR may recover an investment credit sejumlah ……% dari biaya investasi credit amounting to ….. percent (…….%) of capital yang langsung dibutuhkan untuk the capital investment cost directly required pengembangan fasilitas produksi minyak for developing Crude Oil production facilities mentah (sebagaimana diberlakukan dalam (as provided under Article II paragraph 2.3.3. ketentuan Artikel II paragraf 2.3.3. dari Exhibit of Exhibit "C" hereof) of a new field C dibawah ini) lapangan produksi baru dari producing from pre-Tertiary reservoir rock out batuan reservoir pra-tersier dari pengurangan of deduction from gross production before produksi kotor sebelum pengurangan pajak recovering Operating Costs, commencing in (akan dibayar didepan sesuai tahun produksi). the earliest production Year or Years before tax deduction (to be paid in advance in such production Year when taken). Investment Credit berdasarkan paragraph a The investment credits referred to in dan b di atas boleh diterapkan untuk proyek paragraphs (a) and (b) above (the "Investment Secondary recovery dan Tertiary recovery baru, credit") may be applied to new secondary tetapi bagaimanapun tidak diterapkan pada recovery and tertiary recovery EOR projects pola/kasus produksi sementara, bukan but are, however not applicable to any investasi lanjutan untuk meningkatkan interim production schemes nor Further 29 produksi dan pengurangan reservoir melebihi investments to enhance production and maksud dalam program pengembangan yang reservoir drainage in excess of what was awal sebagaimana disetujui oleh BADAN contemplated in the original development PELAKSANA. program as approved by BADAN PElAKSANA. 6.2 GAS BUMI 6.2 NATURAL GAS 6.2.1 Segala Gas Bumi yang terproduksi dari area 6.2.1 Any Natural Gas produced from the Contract kontrak sejauh tidak digunakan dalam operasi Area to the extent not used in Petroleum perminyakan dibawah ini, dapat dibakar Operations hereunder may be flared if the apabila pengolahannya dan penggunaannya processing and utilization thereof is not tidak menguntungkan Pembakaran demikian economical. Such flaring shall be permitted to itu akan diijinkan sejauh ini gas itu tidak the extent that gas is not required to effectuate diperlukan untuk mengusahakan the maximum economic recovery of Petroieum pengembalian minyak secara ekonomis melalui by secondary recovery operations, including usaha-usaha secondary recovery maka repressuring and recycling. pembangunan fasilitas-fasilitas untuk pengolahan dan penggunaan yang demikian itu akan dilakukan sesuai dengan suatu Program Kerja yang telah disetujui. 6.2.2 Sebaliknya BADAN PELAKSANA dan 6.2.2 Should BADAN PELAKSANA and CONTRACTOR KONTRAKTOR mempertimbangkan consider that the processing and utilization of pengelolaan dan penggunaan Gas Bumi secara Natural Gas is economical and choose to ekonomis dan memilih untuk berperan serta participate in the processing and utilization dalam pengolahannya dan penggunaanya, thereof, in addition to that used in secondary disamping usaha-usaha secondary recovery recovery operations, then the construction and maka pembangunan fasilitas-fasilitas untuk installation of facilities for such processing and pengolahan dan penggunaan yang demikian itu utilization shall be carried but pursuant to an akan dilakukan sesuai dengan suatu Program approved Work Program. The priority utilization Kerja yang telah disetujui. of Natural Gas produce from Area is to fulfill domestic consumption and such priority shall be lapse if during one year after the gas reserve certification declared there is no domestic market requirement. Disetujui pula disini bahwa semua biaya dan It is hereby agreed that all costs and revenues pendapatan yang ditimbulkan dari kegiatan derived from such processing, utilization and seperti pengolahan, penggunaan dan sale of Natural Gas, shall be treated on a basis penjualan gas bumi akan diperlakukan sama equivalent to that provided for herein seperti yang ditetapkan disini mengenai concerning Petroleum Operations and Operasi Perminyakan dan pengaturan Minyak disposition of Crude Oil except of the Natural Mentah kecuali Gas Bumi, atau fraksi-fraksi Gas, or the propane and butane fractions Propane dan Butane yang diambil dari Gas extracted from Natural Gas but not spiked in Bumi tetapi tidak terpaku di Minyak Mentah, Crude Oil, remaining after deducting Operating sisa setelah dikurangi Biaya Operasi yang Costs associated with the Natural Gas operations terbawa dengan operasi Gas Bumi seperti as stipulated in Exhibit "C", and the Parties shall ditentukan Exhibit C, Para Pihak akan berhak be entitled to take and receive each Year as untuk mengambil dan menerima setiap Tahun Follows: BADAN PELAKSANA ……… percent sebagai berikut: BADAN PELAKSANA ……% dan (…..%), and CONTRACTOR …….percent (……%). KONTRAKTOR …….%. Untuk menentukan jumlah Gas Bumi yang For purposes of determining the quantity of 30 diserahkan kepada KONTRAKTOR untuk Natural Gas delivered to CONTRACTOR required pengembalian biaya operasi, maka harga rata- to recover said Operating Costs, the weighted rata dari Gas Bumi yang diproduksikan dan average price of all Natural Gas produced and dijual dari Wilayah Kontrak dalam tahun sold from the Contract Area during the Calendar kalender tersebut yang akan dipergunakan. Year will be used. Bagian KONTRAKTOR diatas termasuk meliputi CONTRACTOR's entitlement above include shall pajak perseroan ……. persen (….%) dan …. (…%) be subject to an assumption that corporate/non branch profit tax. Jika pajak tersebut belum tax ….. percent (….%) and profit branch tax ….. dikenakan maka bagian KONTRAKTOR akan (….%). If such tax assumption has not applied disesuaikan dengan semestinya dan bagian then CONTRACTOR's entitlement shall be bersih KONTRAKTOR harus tetap …. persen adjusted accordingly and CONTRACTOR's net (…%). entitlement shall be remained … percent (…%). 6.2.3 KONTRAKTOR boleh merecover investment 6.2.3 CONTRACTOR may recover an investment credit credit sejumlah …..% dari biaya investasi capital amounting to one hundred ……. percent (…..%) yang langsung dibutuhkan untuk of the capital investment cost directly required pengembangan fasilitas produksi Gas Bumi for developing Natural Gas production fadlities (sebagaimana diberlakukan dalam ketentuan (as provided under Artide II paragraph 2.3.3. of Artikel 2.3.3. dari Exhibit C dibawah ini) Exhibit"C" hereof) of a new field producing from lapangan produksi baru dari batuan reservoir pre-Tertiary reservoir rock out of deduction pra-tersier dari pengurangan produksi kotor from gross production before recovering sebelum merecover operating cost, mulai pada Operating Costs, commercing in the earliest tahun awal produksi atau tahun sebelum production Year or Years before tax deduction pengurangan pajak (akan dibayar didepan (to be paid in advance in such production Year sesuai tahun produksi). when taken). 6.2.4 Dalam hal bagaimanapun KONTRAKTOR 6.2.4 In the event, however, CONTRACTOR considers mempertimbangkan pengolahan dan that the processing and utilization of Natural penggunaan Gas Bumi tidak Ekonomis, maka Gas is not economical, then BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA dapat mengambil dan may choose to take and utilize such Natural Gas menggunakan Gas Bumi yang tadinya akan that would otherwise be flared, all costs of dibakar, dan semua biaya pengambilan dan taking and handling to be for the sole account penanganan itu akan semata-mata ditanggung and risks of BADAN PELAKSANA. dan resiko oleh BADAN PELAKSANA. 6.3 FIRST TRANCHE PETROLEUM 6.3 FIRST TRANCHE PETROLEUM 6.3.1 Meskipun demikian suatu yang berlawanan di 6.3.1 Notwithstanding anything to the contrary tempat lain yang terkandung didalam Kontrak, elsewhere contained in this Contract, the Para Pihak akan berhak terlebih dahulu Parties shall be entitled to first take and receive mengambil dan menerima setiap tahun each Year a quantity of Petroleum of …. kuantitas minyak sebesar ….% dari produksi percent (…%) of the petroleum production of Minyak setiap tahunnya, sebagaimana disebut each such Year, called the 'First Tranche dengan “First Tranche Petroleum” sebelum ada Petroleum" before any deduction for recovery pengurangan untuk pengembalian biaya Operating Casts and handling of production as operasi dan penanganan produksi provided under this Section VI. sebagaimana ditetapkan di Bagian VI. 6.3.2 First Tranche Petroleum yang dimaksud untuk 6.3.2 Such First Tranche Petroleum for each masing-masing tahun kalender nantinya dibagi Calendar Year is further shared for Crude Oil untuk minyak mentah antara BADAN between BADAN PELAKSANA and 31 PELAKSANA dan KONTRAKTOR sesuai CONTRACTOR in accordance with the sharing pembagian yang ditetapkan pada ketentuan splits provided under clause 6.1.3. 6.1.3. 6.3.3 Untuk Gas Bumi, First Tranche Petroleum yang 6.3.3 For Natural Gas, such First Tranche Petroleum dimaksud adalah dibagi antara BADAN is shared between BADAN PELAKSANA PELAKSANA dan KONTRAKTOR dengan and CONTRACTOR in accordance with the pembagian berdasarkan yang ditetapkan pada sharing split provided under clause 6.2.2. ketentuan 6.2.2. 0 0 PASAL VII SECTION VII PENILAIAN MINYAK MENTAH VALUATION OF CRUDE OIL 7.1 Minyak Mentah yang dijual kepada Pihak Ketiga 7.1 Crude Oil sold to third parties shall be valued akan dinilai sebagai berikut: as follows: 7.1.1 Semua Minyak Mentah yang diambil oleh 7.1.1 All Crude Oil taken by CONTRACTOR including KONTRAKTOR, termasuk bagiannya yang its share and the share for the recovery of menjadi hak KONTRAKTOR dan bagian yang Operating Costs and sold to third parties shall digunakan untuk pengembalian Operating be valued at the net realized price f.o.b. Costs dan yang dijual kepada Pihak Ketiga akan Indonesia received by CONTRACTOR for such dinilai menurut net realized price f.o.b. Crude Oil. Indonesia yang diterima oleh KONTRAKTOR untuk Minyak Mentah yang demikian itu. 7.1.2 Semua Minyak Mentah hak BADAN 7.1.2 All BADAN PELAKSANA's Crude Oil taken by PELAKSANA yang diambil oleh KONTRAKTOR CONTRACTOR and sold to third parties shall dan dijual kepada Pihak Ketiga akan dinilai be valued at the net realized price f.o.b, menurut net realized price f.o.b. Indonesia Indonesia received by CONTRACTOR for such yang diterima oleh KONTRAKTOR untuk Crude Oil. Minyak Mentah yang demikian itu. 7.1.3 BADAN PELAKSANA akan diberitahu sebelum 7.1.3 BADAN PELAKSANA shall be duly advised penjualan tersebut mengacu pada ketentuan before the sales referred to in clauses 7.1 1 7.1.1. dan 7.1.2. dari sub pasal ini dilakukan. and 7.1.2 of this subsection are made. 7.1.4 Dengan memperhatikan kepada setiap Kontrak 7.1.4 Subject to any existing Crude Oil sales Penjualan yang telah ada, apabila BADAN agreement, if a mare favorable net realized. PELAKSANA dapat memperoleh suatu net price is available to BADAN PELAKSANA for realized price yang lebih mennguntungkan the Crude Oil as referred to in clauses 7.1.1 untuk Minyak Mentah tersebut dalam and 7.1.2 of this subsection, except ketentuan 7.1.1. dan 7.1.2. dari sub pasal ini, CONTRACTOR's portion of Crude Oil, then kecuali dalam hal minyak mentah hak, BADAN PELAKSANA shall so advise kemudian BADAN PELAKSANA akan CONTRACTOR in writing not less than ninety memberitahu KONTRAKTOR tentang hal itu (90) days prior to the commencement of the secara tertulis selambat-lambatnya 90 hari deliveries under BADAN PELAKSANA's sebelum awal dari penyerahan usulan Kontrak proposed sales contract Forty-five (45) days Penjualan dari BADAN PELAKSANA. Empat prior to the start of such deliveries, 32 puluh lima (45) hari sebelum mulai penyerahan CONTRACTOR shall notify BADAN PELAKSANA dimaksud, KONTRAKTOR akan membantu regarding CONTRACTOR's intention to meet BADAN PELAKSANA tentang maksud the more favorable net realized price in KONTRAKTOR untuk memakai net realized relation to the quantity and period of delivery price yang lebih menguntungkan itu dalam concerned in said proposed sales contract In hubungan kwantitas dan periode penyerahan the absence of such notice BADAN yang diijinkan dan tercantum pada Kontrak PELAKSANA shall market said Crude Oil. penjualan yang diusulkan. Apabila tidak ada pemberitahuan BADAN PELAKSANA akan memasarkan/menjual Minyak Mentah itu. 7.1.5 Penjualan/pemasaran BADAN PELAKSANA 7.1.5 BADAN PELAKSANA's marketing of such Crude mengenai Minyak Mentah yang dimaksud pada Oil as referred to in clause 7.1.4 shall ketentuan 7.1.4 akan berjalan terus selama 45 continue until forty-five (45) days after BADAN hari setelah net realized price yang dipakai PELAKSANA's net realized price on said Crude BADAN PELAKSANA untuk minyak dimaksud Oil becomes less favorable. CONTRACTOR's kurang menguntungkan. Kewajiban obligation to market said Crude Oil shall not KONTRAKTOR untuk menjual/memasarkan apply until after BADAN PELAKSANA has given Minyak Mentah yang dimaksud tidak akan CONTRACTOR at least forty-five (45) days timbul sampai BADAN PELAKSANA telah advance notice of its desire to discontinue memberikan pemberitahuan dimuka kepada such sales. As long as BADAN PELAKSANA is KONTRAKTOR sekurang-kurangnya 45 hari marketing the Crude Oil referred to above, it tentang maksud untuk menghentikan shall account to CONTRACTOR, on the basis of penjualan yang dimaksud itu, selama BADAN the more favorable net realized price. PELAKSANA menjual Minyak Mentah tersebut di atas, BADAN PELAKSANA akan mempertanggung jawabkan kepada KONTRAKTOR atas dasar net realized price yang lebih menguntungkan. 7.1.6 Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Pasal 7.1.6 Without prejudice to any of the provisions of VI dan Pasal VII, KONTRAKTOR dapat menurut Section VI and Section VII, CONTRACTOR may kehendaknya sendiri menyerahkan kepada at its option transfer to BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA selama tahun kontrak during any Calendar Year the right to market yang manapun juga haknya untuk menjual any Crude Oil which is in excess of Minyak Mentah apapun yang melebihi CONTRACTOR's normal and contractual kebutuhan – kebutuhan KONTRAKTOR yang requirement provided that the price is not less biasa dan yang biasa dan yang bersifat than the net realized price from the Contract Kontraktuil dengan syarat bahwa harga Area. penjualannya tidak kurang dari net realized price dari wilayah Kontrak. BADAN PELAKSANA's request stating the Permintaan BADAN PELAKSANA yang quantity and expected loading date must be menyebut jumlah dan expected loading date submitted in writing at least thirty (30) days harus disampaikan secara tertulis sekurang- prior to lifting said Crude Oil. Such lifting. must kurangnya 30 hari sebelum pengapalan/lifting not interfere with CONTRACTOR's scheduled minyak mentah dimaksud. Pengangkatan tanker movements. BADAN PELAKSANA shall tersebut tidak boleh mengganggu jadwal account to CONTRACTOR in respect of any pergerakan kapal tangker KONTRAKTOR sale made by it hereunder. BADAN PELAKSANA harus menguraikan kepada KONTRAKTOR berkenaan dengan setiap penjualan yang dilakukannya. 33 7.1.7 BADAN PELAKSANA mempunyai opsi di Tahun 7.1.7 BADAN PELAKSANA shall have the option, in manapun dimana jumlah PETROLEUM yang any Year in which the quantity of Petroleum menjadi bagiannya berdasarkan klausul 6.1.3 to which it is entitled pursuant to clauses dan 6.3.1, lebih kecil dari lima puluh persen 6.1.3 and 6.3.1 hereof is less than fifty (50%) produksi total “PETROLEUM”, untuk percent (50%) of the total Petroleum memasarkan atas beban KONTRAKTOR production by ninety (90) days written sejumlah PETROLEUM yang darinya notice in advance of that Year, to market for KONTRAKTOR berhak atas pengembalian biaya the account of CONTRACTOR at the price operasi yang bersama-sama dengan bagian provided for in Section VII hereof for the BADAN PELAKSANA senilai lima puluh present recovery of Operating Costs, a quantity of (50%) dari total produksi Kontrak Area. Dalam Petroleum which together with BADAN hal tersebut BADAN PELAKSANA harus PELAKSANA's entitlement under clauses memberitahu KONTRAKTOR, dengan 6.1.3 and 6.3 .1 equals fifty percent (50%) of pemberitahuan tertulis sembilan puluh (90) the total Petroleum produced and saved hari di muka pada tahun tersebut, atas maksud from the contract area. BADAN PELAKSANA melaksanakan opsi dengan syarat tanpa kecuali bahwa harga yang diperoleh bagi KONTRAKTOR harus sebagaimana diatur dalam Pasal VII ini. 7.2 Minyak mentah yang dijual pada pihak ke tiga 7.2 Crude Oil sold to ather than third parties shall be akan dihargai sebagai berikut: valued as follows: 7.2.1 Dengan menggunakan rata-rata tertimbang per 7.2.1 by using the weighted average per unit price satuan harga yang diterima oleh KONTRAKTOR received by CONTRACTOR and BADA.N dan BADAN PELAKSANA dari penjualan kepada PELAKSANA from sales to third parties pihak-pihak ke tiga (tidak termasuk komisi dan (excluding, however, commissions and pembayaran kepada broker yang berhubungan brokerages paid in relation to such third party dengan penjualan kepada pihak ketiga tersebut sales) during the three (3) months preceding selama tiga (3) bulan penjualan di muka setelah such sale adjusted as necessary for quality, penyesuaian yang diperlukan untuk mutu, grade and gravity: or tingkat dan berat jenis, atau 7.2.2 Jika apabila tidak ada penjualan pada pihak 7.2.2 If no such third party sales have been made ketiga yang telah dilakukan selama periode during such period of time, then on the basis tersebut, kemudian atas dasar yang diperlukan used to value lndonesian Crude Oil of similar untuk menetapkan harga minyak mentah quality, grade and gravity and taking into Indonesia dengan mutu, tingkat dan berat jenis consideration any special circumstances with yang sama dan mempertimbangkan keadaan- respect to salesof such Indonesian Crude Oil. keadaan khusus berkenaan dengan penjualan minyak mentah Indonesia tersebut. 7.3 Penjualan ke pihak ketiga yang dimaksud pada 7.3 Third party sales referred to in this Section VII Pasal VII ini berarti penjualan-penjualan oleh shall mean sales by CONTRACTOR to purchasers KONTRAKTOR kepada pembeli-pembeli independent of CONTRACTOR, that are independen dari KONTRAKTOR adalah pembeli- purchasers with whom (at the time the sale is pembeli dengan siapa (pada saat penjualan made) CONTRACTOR has no contractual interest terjadi) KONTRAKTOR tidak mempunyai interest involving directly or indirectly any joint interest. Kontraktual, langsung maupun tidak. 7.4 Komisi-komisi atau biaya broker yang terjadi 7.4 Commissions or brokerages incurred In dalam kaitannya dengan penjualan minyak connection with sales to third parties, if any mentah BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR shall not exceed the customary and prevailing 34 kepada pihak ketiga, jika ada, tidak akan melebihi rate. harga yang biasa dengan harga yang berlaku. 7.5 Selama tahun kalender yang berlaku, penanganan 7.5 During any given Calendar Year, the handling of produksi (misalnya, implementasi dari ketetapan- production (i.e. the implementation of the ketetapan pada Pasal VI) dan hasilnya harus sesuai provisions of Section VI hereof) and the dengan rencana kerja dan anggaran berdasarkan proceeds thereof shall be provisionally dealt atas estimasi jumlah hidrokarbon yang akan with on the basis of the relevant Work diproduksikan, konssumsi internal Indonesia, Program and Budget of Operating Cost based kemungkinan pemasaran, harga dan kondisi upon estimates of quantities of Petroleum to penjualan lainnya dan juga faktor-faktor lainnya be produced, of internal consumption in yang relevan. Indonesia, of marketing possibilities, of prices and other sale conditions as well as of any other relevant factors. Dalam tiga puluh (30) hari sesudah tahun berjalan Within thirty (30) days after the end of said berakhir, penyesuaian dan cash settlement given Year adjustment and cash settlements diantara para pihak akan dilakukan atas dasar between the Parties shall be made on the kuantitas aktual, jumlah dan harga yang berlaku basis of the actual quantities, amounts and dalam rangka memenuhi ketetapan-ketetapan prices involved, in order to comply with the yang tercantum pada Kontrak ini. provisions of this Contract. 7.6 Dalam hal Operasi Petroleum menyangkut 7.6 In the event the Petroleum Operations involve pemisahan dari minyak mentah kedalam mutu the segregation of Crude Oil of different quality dan/atau tingkat yang berbeda dan jika para pihak and/or grade and if the Parties do not otherwise tidak secara bersama-sama menyetujui: mutually agree: 7.6.1 Setiap dan semua kontrk ini yang menyangkut 7.6.1 any and all provisions of this Contract evaluasi minyak mentah harus diberlakukan concerning evaluation of Crude Oil shall secara terpisah pada masing-masing minyak separately apply to each segregated Crude Oil; mentah. 7.6.1 Setiap minyak mentah yang diproduksikan dan 7.6.2 each Crude Oil produced and segregated in a dipisahkan pada tahun tertentu harus given Year shall contribute to: berkontribusi pada: a Jumlah yang diperlukan pada tahun tersebut a. the "required quantity" destined in such untuk pengembalian seluruh biaya-biaya Year to the recovery of all Operating Costs operasi dan kredit investasi sesuai klausul pursuant to clause 6.1.2 hereof; 6.1.2 diatas b Jumlah minyak mentah yang diperlukan atas b. the 'required quantity" of Crude Oil to which nama satu pihak berhak pada tahun tersebut a Party is entitled in such Year pursuant to sesuai klausul 6.1.3 dan 6.3.1. clauses 6 1.3 and 6 3.1 hereof; c Jumlah minyak mentah yang diperlukan dan c. the "required quantity" of Crude Oil which disetujui KONTRAKTOR untuk menjual dan CONTRACTOR agrees to sell and deliver in mengirimkannya pada tahun tersebut guna such Year for domestic consumption in konsumsi domestik di Indonesia sesuai Indonesia pursuant to clause 5 2.16 hereof, klausul 5.2.16, diluar bagian minyak mentah out of the share of Crude Oil to which it is dimana ia memiliki hak sesuai klausul 6.1.3 entitled pursuant to clauses 6.1.3, and 6.3.1 dan 6.3.1. hereof; 35 Dengan jumlah-jumlah masing-masing darinya With quantities, each of which shall bear to the menanggung “jumlah yang diperlukan menurut respective 'required quantity" referred to in paragraf (a), (b), (c ) di atas, proporsi yang sama paragraphs (a), (b), or (c) above, the same proportion dengan jumlah minyak mentah yang diproduksi dan as the quantity of such Crude Oil produced and dipisahkan pada tahun tersebut menjadi jumlah segregated in such given Year bears to the total keseluruhan minyak mentah yang diproduksikan pada quantity of Crude Oil produced in such Year from the tahun dari wilayah Kontrak. Contract Area. 0 0 PASAL VIII SECTION VIII PENILAIAN GAS BUMI VALUATION OF NATURAL GAS 8.1 Seluruh Gas Bumi yang dijual kepada baik pihak 8.1 All natural gas sold to third parties or other than ketiga atau bukan pihak ketiga akan dihargai third parties shall be valued at contract sales pada harga kontrak penjualan. price. 8.2 Gas bumi yang dijual kepada bukan pihak ketiga 8.2 Natural Gas sold to other than third parties akan dihargai sebagai berikut: shall be valued as follows: 8.2.1 Dengan menggunakan rata-rata 8.2.1 by using the weighted average per unit tertimbang per satuan harga yang price received by CONTRACTOR and diterima oleh KONTRAKTOR dan BADAN BADAN PELAKSANA from sales to third PELAKSANA dari penjualan kepada pihak- parties (exduding, however, commissions pihak ke tiga (tidak termasuk komisi dan and brokerages paid in relation to such pembayaran kepada broker yang third party sales) during the three (3) berhubungan dengan penjualan kepadda months preceding such sale adjusted as pihak ketiga (3) bulan penjualan di muka necessary for quality, grade and gravity: or setelah penyesuaian yng diperlukan untuk mutu, tingkat dan berat jenis, atau 8.2.2 Jika apabila tidak ada penjualan pada 8.2.2 If no such third party sales have been made pihak ketiga yang telah dilakukan selama during such period of time, then on the periode tersebut, kemudian atas dasar basis used to value Indonesian Natural Gas of yang dipergunakan untuk menetapkan similar quality, grade and gravity and taking harga gas bumi Indonesia dengan mutu, into consideration any special circumstances tingkat dan berat jenis yang sama dan with respect to sales of such Indonesian mempertimbangkan keadaan-keadaan Natural Gas. khusus berkenanaan dengan penjualan gas bumi Indonesia tersebut. 8.3 Penjualan ke pihak ketiga yang dimaksud pada 8.3 Third party sales referred to in this Section VIII Pasal VII ini berarti penjualan-penjualan oleh shall mean sales by CONTRACTOR to purdhasers KONTRAKTOR kepada pembeli-pembeli independent of CONTRACTOR, that are independen dari KONTRAKTOR, adalah pembeli- purchasers with whom (at the time the sale is pembeli dengan siapa (pada saat penjualan made) CONTRACTOR has no contractual interest terjadi) KONTRAKTOR tidak mempunyai interest involving directly or indirectly any joint interest. kontraktual, langsung maupun tidak. 36 8.4 Komisi-komisi atau biaya broker yang terjadi 8.4 Commissions or Brokerages incurred in dalam kaitannya dengan penjualan minyak connection with sales to third parties, if any mentah BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR shall not exceed the customary and prevailing kepada pihak ke tiga, jika ada, tidak akan rate. melebihi tingkat yang biasa diberlakukan. 0 0 BAB IX SACTION IX KOMPENSASI, BANTUAN DAN BONUS COMPENSATION, ASSISTANTE, AND PRODUKSI PRODUCTION BONUS 9.1. KONTRAKTOR harus membayar ke GOI 9.1 CONTRACTOR shall pay to the GOI a signature sebagai kompensasi atas informasi yang saat bonus the sum of ........ United States Dollars ini ditangan GOI sejumlah …….. (US$ ……..) (US $ ...... ..) after the approval of this contract sesudah persetujuan dari kontrak ini oleh by GOI in accordance with provisions of Pemerintah Indonesia sesuai ketentuan yang applicable law. Such payment shall be made berlaku. Pembayaran tersebut harus within thirty (30) days after the Effective Date. dilakukan dalam tiga puluh (30) hari sesudah tanggal efektif. 9.2. KONTRAKTOR harus, dalam tiga puluh (30) 9.2 CONTRACTOR Shall within thirtty (30) days hari sesudah meminta GOI secara tertulis after GOI’S request in writing during the first dalam kontrak tahun pertama pemberian Contract Year provide GOI with equipment kepada GOI peralatan atau jasa dalam jumlah and/or services in an amount not axceeding tidak melebihi ………. (US$.....), untuk kegiatan the sum of ……….. United States Dollars kegiatan eksplorasi dan produksi di industri (US$................) for exploration and production perminyakan Indonesia. activities special purpose in Indonesia’s petroleum industry. 9.3. KONTRAKTOR harus membyar kepada GOI 9.3 CONTRACTOR shall pay to GOI the sum of sejumlah ………. (US$.....) , dalam tiga puluh …………. United States Dollars (US$...........), (30) hari sesudah kumulatif produksi within thirty (30) days after cumulative petroleum dari area kontrak mencapai petroleum production from the contract Area ……Juta Barel Ekuivalen Minyak has reached ………….. million Barrels of oil (……MMBOE); dan equivalent (……..MMBOE); and KONTRAKTOR harus membayar kepada GOI CONTRACTOR shall pay to GOI the sum of sejumlah ………. (US$.....) , dalam tiga puluh ………. United States Dollars (US$ ……..) , within (30) hari sesudah kumulatif produksi thirty (30) days after cumulative petroleum petroleum dari area kontrak mencapai production from the contract area has ……Juta Barel Ekuivalen Minyak (……MMBOE); reached ………. Millions Barrels of Oil dan Equipment (…….. MMBOE); and KONTRAKTOR harus membayar kepada GOI CONTRACTOR shall pay to GOI the sum of sejumlah ………. (US$.....) , dalam tiga puluh ………. United States Dollars (US$ ……..) , within (30) hari sesudah kumulatif produksi thirty (30) days after cumulative petroleum petroleum dari area kontrak mencapai production from the contract area has reached 37 ……Juta Barel Ekuivalen Minyak (……MMBOE). ………. Millions Barrels of Oil Equipment (…….. MMBOE). 9.4. Kompensasi tas informasi, peralatan atau jasa 9.4 The awarded compensation, equipment or dan pembayaran bonus secara berturut- services, and bonuses payment respectively in turut pada klausul 9.1, 9.2, 9.3 ini semata- clause 9.1, 9.2 and 9.3 here of shall be solely mata akan ditanggung oleh KONTRAKTOR borne by CONTRACTOR and shall not be dan tidak dimasukkan kedalam biaya-biaya included in the operating costs. operasi. PASAL X PASAL X PEMBAYARAN PAYMENT 10.1. Semua pembayaran pada kontrak ini 10.1 All payments which this contracts obligates mewajiban KONTRAKTOR untuk CONTRACTOR to make to BADAN melaksanakannya ke BADAN PELAKSANA PELAKSANA or GOI shall be made in the atau Pemerintah Republik Indonesia harus currency of US Dollars at a bank dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika designated by each and approved by Bank Serikat pada bank yang ditunjuk oleh masing- Indonesia or the option of CONTRACTOR, masing dan disetujui oleh Bank Indonesia other currency that can be accepted by atau atas pilihan KONTRAKTOR, mata uang them except that the CONTRACTOR may lainya yang dapat diterima oleh mereka make payments in all currencies Rupiah is kecuali bahwa KONTRAKTOR mungkin expressed as a result of domestic sales of melakukan pembayaran dalam Rupiah crude oil or natural gas or petroleum sepanjang mata uang tersebut dinyatakan products, if any. sebagai hasil dari penjualan domestic minyak mentah atau gas alam atau produk petroleum, jika ada. 10.2. Semua pembayaran kepada KONTRAKTOR 10.2 All payment due CONTRACTOR shall be harus dilakukan dalam mata uang Dolar made in United States Dollars or at BADAN Amerika Serikat atau atas pilihan BADAN PELAKSANA’S election, other currencies PELAKSANA, mata uang lainya yang dapat acceptable to CONTRACTOR at a bank to diterima oleh KONTRAKTOR, pada suatu be designated by CONTRACTOR. Bank ynag ditunjuk oleh KONTRAKTOR. 10.3. Pembayaran apa saja yang diperlukan untuk 10.3 Any payment required to be made dilaksanakan menurut kontrak ini harus pursuant to this Contract shall be made dilaksanakan dalam waktu tiga puluh (30) within thirty (30) days following the end of sejak akhir bulan dari kewajiban untuk the month inn which the obligation to melakukan pembayaran tersebut.. make such payment occurs. BAB XI BAB XI HAK ATAS PERALATAN TITLE TO EQUIPMENT 11.1 Peralatan yang dibeli oleh KONTRAKTOR 11.1 Equipment purchased by CONTRACTOR berdasarkan program Kerja menjadi milik pursuant to the Work program becomes GOI (dalam hal impor, ketika mendarat di the property of GOI (in case of imports, pelabuhan impor Indonesia) dan selanjutnya when landed at the Indonesian ports of akan digunakan dalam Operasi Perminyakan import) and will be used in Petroleum 38 dalam KONTRAK ini. Operations hereunder. 11.2 Ketetapan-ketetapan dalan kalusal 11.1 dari 11.2 The provisions in clause 11.1 of this pasal XI ini tidak akan dikenakan pada Section XI shall not apply to leased peralatan pihak ketiga yang disewa yang equipment belonging to third parties who memberikan jasa-jasanya sebagai perform services as a CONTRACTOR, KONTRAKTOR, peralatan mana boleh which equipment may be freely exported diekspor secara bebas dari Indonesia. from Indonesia. BAB XII SECTION XI KONSULTASI DAN ARBITRASI CONSULTATION AND ARBITRATION 12.1 Secara berkala BADAN PELAKSANA dan 12.1 Periodically, BADAN PELAKSANA and KONTRAKTOR akan bertemu untuk CONTRACTOR shall meet to discuss the mendiskusikan pelaksanaaan operasi conduct of the petroleum operations perminyakan yang dimaksud dalam kontrak envisaged under this contract and will ini dan akan berusaha sebaik-baiknya untuk make every effort to sattle amicably any menyelesaikan secara damai semua problem arising therefrom. persoalan-persoalan yang timbul dari padanya. 12.2 Apabila ada perselisihan yang timbul antara 12.2 Disputes, If any, arising between BADAN BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR PELAKSANA and CONTRACTOR relating sehubungan dengan pelaksanaan kontrak ini to this contract or the interpretation and atau interpretasi dan pelaksanaan dari slah performent of any of the clauses of this satu klausal dalam kontrak akan diselesaikan contract shall be settled amicablly and secara damai, dan saling mengerti dalam 90 persuasively within ninety (90) days after hari sejak diterimanya pemberitahuan oleh the receipt by one party of a notice from salah satu pihak mengenai adanya the other party the existence of the perselisihan. dispute. 12.3 Perselisihan seperti dalam ayat 12.2 yang 12.3 Disputes pursuant to clause 12.2 which tidak dapat diselesaikan secara damai akan can not be settled amicably, shall be diserahkan kepada keputusan-keputusan submitted to the decisions of arbitration. arbitrasi. BADAN PELAKSANA pada salah BADAN PELAKSANA on the one hand satu pihak dan KONTRAKTOR pada pihak lain and CONTRACTOR on the other hand menunjuk seorang arbitrator dan kemudian shall each appoint one arbitrator and so menasehati pihak-pihak lainnya dan kedua advise the other party and these two arbitrator tersebut menunjuk arbitrator arbitrators will appoint a third. If either ketiga. Apabila masing-masing pihak gagal party fails to appoint an arbitrator within dalam menunjuk arbitrator dalam tiga puluh thirty (30) days after receipt of a written (30) hari setelah menerima permintaan request to do so, such arbitrator shall, at tertulis untuk melaksanakan hal tersebut, the request of the other party, be maka arbitrator tersebut akan, atas appointment by the President of permintaan pihak lainnya, jika kedua belah International Chamber of Commerce. If pihak tidak setuju, dengan penunjukan oleh the first two arbitrators appointed as a presiden Kamar Dagang International aforesaid fall to agree on the a third (President of the Internationna Chamber of within thirty (30) days following the Commerce). Jika kedua arbitrator pertama appointment of the second arbitrator, yang ditunjuk tersebut gagal menyetujui the third arbitrator shall, if the Parties do arbitrator ketiga dalam waktu tiga puluh (30) not otherwise agree, be appointed, at hari setelah penunjukan arbitrator kedua, the request of either Party, by the 39 arbitrator ketiga akan, jika pihak-pihak yang president of the International Chamber bersengketa tidak juga menyetujui, ditunjuk, of Commerce. If an arbitrator fails or is atas permintaan kedua belah pihak, oleh unable to act, his succescor will be Presiden Kamar Dagang International. Jika appointed in the same manner as the seorang arbitrator gagal atau tidak mampu arbitrator whom he succeeds. melaksanakan, penggantinya akan ditunjuk dengan cara yang sama sebagai arbitrator yang digantikannya. 12.4 Keputusan suara terbanyak dari para 12.4 The decision of a majority of the arbitrator merupakan hasil final dan arbitrator shall be final and binding upon mengikat para pihak. the parties. 12.5 Arbitrasi akan dilaksanakan pada suatu 12.5 Arbitration shall be conducted in the tempat yang disetujui kedua belah pihak dan English language at a place to be agreed mengacu pada peraturan-peraturan upon by both parties and inaccordance Konsiliasi dan Arbitrasi dari Kamar Dagang with the rules of Conciliation and International. Arbitration of the International Chamber of Commerce. PASAL XIII SECTION XIII KETENAGAKERJAAN DAN TRAINING EMPLOYMENT AND TRAINING OF PEGAWAI / KARYAWAN INDONESIA INDONESIAN PERSONNEL 13.1 KONTRAKTOR setuju untuk mempekerjakan 13.1 CONTRACTOR agrees to employ qualified pegawai Indonesia yang berkualitas, dan Indonesian personnel and after sesudah produksi komersial dimulai akan commercial production commences will mendidik dan melatih karyawan Indonesia undertake the schooling and training of untuk kedudukan buruh dan staf termasuk Indonesian personnel for labor and staff kedudukan administrasi dan manajemen positions including administrative and eksekutif. Pada saat itu, KONTRAKTOR dan exekutive management positions. At that BADAN PELAKSANA akan time, CONTRACTOR shall also consider mempertimbangkan sebuah program with BADAN PELAKSANA a program bantuan untuk training karyawan GOI dan assistence for training of GOI’s and BADAN PELAKSANA. BADAN PELAKSANA personnel. 13.2 Biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran 13.2 Costs and expenses of training Indonesian training karyawan Indonesia yang personnel for its own employment shall dipekerjakan oleh KONTRAKTOR sendiri akan be included in operating Cost. Cost and masuk kedalam Biaya Operasi. Biaya dan expenses for a program of training for pengeluaran untuk setiap training karyawan GOI’s and BADAN PELAKSANA’s GOI dan BADAN PELAKSANA akan personnel shall be borne on a basis to be ditanggung atas dasar sesuatu yang masih agreed by GOI, BADAN PELAKSANA and akan disetujui oleh GOI, BADAN PELAKSANA CONTRACTOR. dan KONTRAKTOR. PASAL XIV SECTION XIV PEMUTUSAN KONTRAK TERMINATION 14.1 Kontrak ini tidak dapat diputuskan oleh 14.1 This contract cannot be terminated by KONTRAKTOR selama tiga tahun pertama CONTRACTOR during the first three (3) dari tahun kontrak sejak tanggal efektif, Contract Year as from the effective Date, 40 kecuali oleh ketentuan yang dinyatakan except by provision as stipulated in dalam pasal 14.3 dan pasal 14.5 dibawah ini. subsections 14.3 and 14.5 hereunder. d 14.2 Setiap waktu pada saat berakhirnya tahun 14.2 At any time following the end third (3ʳ ) ketiga dari tahun kontrak terhitung mulai Contract Year as from Effective date, if in tanggal efektif, bila dalam pendapat the opinion of CONTRACTOR KONTRAKTOR tidak ada jaminan kelanjutan circumstances do not warrant dari operasi perminyakan, KONTRAKTOR continuation of the petroleum Operation, dapat, dengan pemberitahuan tertulis atas CONTRACTOR may, be giving written akibat tersebut kepada BADAN PELAKSANA notice to that effect to BADAN dan setelah berkonsultasi dengan BADAN PELAKSANA and after consultation with PELAKSANA, menyerahkan haknya dan BADAN PELAKSANA, relinquish its rights dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya and be relieved of its obligations sesuai kontrak, kecuali hak-hak dan pursuant to this Contract, except such kewajiban-kewajiban yang berhubungan rights and obligations as related to be dengan periode sebelum penyerahan. period prior to such relinquishment. rd 14.3 Jika pada tahun pertama dari tiga (3) tahun 14.3 If at end of the third (3 ) Contract Year, kontrak, KONTRAKTOR belum menyelesaikan CONTRACTOR his not completed the program kerja dan membelanjakan uang Work Program pursuant to subsection 4.2 kurang dari jumlah yang ditetapkan maka and after consultation with BADAN akan diperpanjang sesuai pasal 4.2 dan PELAKSANA, CONTRACTOR elects to sesudah berkonsultasi dengan BADAN relinquish its rights and be relieved of its PELAKSANA, KONTRAKTOR meilih untuk further obligation under this Contract, menyerahkan hak-haknya dan dibebaskan CONTRACTOR shall transfer the dari kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak, remaining amount of the estimation KONTRAKTOR akan mengalihkan jumlah sisa expenditure for the initial three (3) uang yang telah disepakati selama 3 (tiga) Contract Years firm commitment to tahun kontrak kepada BADAN PELAKSANA. BADAN PELAKSANA. Namun dalam hal KONTRAKTOR telah However, in the event all programs menyelesaikan rencana kerja 3 tahun durring the first three (3) Contract Years pertama kontrak, dan KONTRAKTOR have been completed by CONTRACTOR membelanjakan uang kurang dari yang and CONTRACTOR spend less then the diperkirakan dalam ayat 4.2, KONTRAKTOR estimated amount to be so expended tidak diwajibkan untuk mengalihkan sisanya pursuant to subsection 4.2 CONTRACTOR kepada BADAN PELAKSANA. shall not be obliged to transfer the remaining amount of the initial three (3) Contract Years estimated expenditures to BADAN PELAKSANA. th 14.4 Jika pada akhir tahun keenam dari tahun 14.4 If at the end of the sixth (6 ) Contract kontrak, KONTRAKTOR telah gagal Years, CONTRACTOR has failed to melaksanakan kewajibannya sebagai perform as a reasonable and prudent operator yang baik dan hati-hati, dan telah operator and has failed to fulfill any of its gagal memenuhi kewajibannya sebagai obligations as specified in Sections III, IV operator yang baik dan hati-hati, dan telah and VIII hereof, BADAN PELAKSANA shall gagal memenuhi kewajibannya seperti have the right to issue to CONTRACTOR a disebutkan dalam pasal III, IV, VIII dibawah “Performance Deficiency Notice”. Said ini, BADAN PELAKSANA akan mempunyai hak notice shall detail the specific memberikan kepada KONTRAKTOR sebuah performance deficiencies of “Performeance Deficiency Notice”. CONTRACTOR under this Contract. Pemberitahuan tersebut akan merinci secara 41 spesifik kekurangan pelaksanaan dari KONTRAKTOR sesuai kontrak. Setelah menerima Performance Deficiency Upon receiptof the Performance Notice, KONTRAKTOR mempunyai waktu 120 Deficiency Notice, CONTRACTOR shall be (seratus dua puluh hari) untuk memperbaiki one hundred and twenty (120) days in kekurangan dalam waktu 120 (seratus dua which to remedy the deficiencies detailed puluh hari) atau pihak-pihak gagal in said Notice. Should CONTRACTOR fail menyetujui tambahan waktu dimana to remedy the deficiencies within the KONTRAKTOR dapat memperbaiki specified one hundred and twenty (120) kekurangan-kekurangan. BADAN PELAKSANA days of the parties fail to agree on an mempunyai hak keseluruhan kontrak tanpa extension of the period of time in which mengurangi hak-hak KONTRAKTOR untuk CONTRACTOR can remedy the melibatkan arbitrase seperti disebutkan deficiencies, BADAN PELAKSANA shall dalam pasal XII. have the right to terminate the Contract in its entirety without prejudice to CONTRACTOR’s right to invoke arbitration as stipulated in Section XII. 14.5 Tanpa mengurangi ketentuan yang terdapat 14.5 Without prejudice to the provisions dalam pasal 14.1 diatas, setiap pihak stipulated in clause 14.1 herein above, mempunyai hak memutuskan keseluruhan either Party shall be entitled to terminate kontrak ini 90 (Sembilan puluh) hari setelah this Contract in its entirety by a ninety pemberitahuan tertulis jika pelanggaran yang (90) days written notice if a major breach besar dilakukan pihak lainnya, dengan syarat of Contract is commited by the other pembuktian yang meyakinkan dibuktikan Party, provided that conclusive evidence oleh arbitrase seperti disebutkan dalam pasal there of is proved by arbitration as XIII. stipulated in Saction XII. PASAL XV SECTION XV PEMBUKUAN DAN NERACA DAN BOOKS AND ACCOUNTS AND AUDITS PEMERIKSAAN KEUANGAN RESMI 15.1 PEMBUKUAN DAN NERACA 15.1 BOOK AND ACCOUNTS Tergantung pada permintaan pasal 5.2.17 Subject to the requirerment of clause dari pasal V, BADAN PELAKSANA akan 5.2.17 of Section V, BADAN PELAKSANA bertanggung jawab menyimpan pembukuan shall be responsible for keeping dan neraca yang lengkap dengan bantuan completed book and accounts with the dari KONTRAKTOR meliputi semua biaya assistance of CONTRACTOR reflecting all Operasi, dengan berpedoman pada industri Operating Cosh as well as monies praktis pertimbangan modern dan notulen received from the sale of Crude oil,, rapat seperti diuraikan dalam Lampiran “C” consistence with modern petroleum yang diletakkan pada kontrak. Sampai pada industry practices and proceedings as waktu produksi komersial dimulai, described in Exhibit “C” attached hereto. bagaimanapun, BADAN PELAKSANA Until such time that commercial menyerahkan kepada KONTRAKTOR production commences, however BADAN kewajibannya untuk menyimpan PELAKSANA delegated to CONTRACTOR pembukuan-pembukuan dan laporan- its obligation to keep book and accounts. laporan. Bilamana ada ketidakkonsistenan Should there be any inconsistency dalam antara syarat-syarat dalam Lampiran between the provision of clause 6.1.2 of 42 “C” mak syarat-syarat dalam pasal 6.1.2 dari Section VI of this Contract and the pasal VI dari kontrak yang akan diberlakukan. provision of Exhibit "C" the provision of clause 6.1.2 of Section VI of this contract will shall prevail. 15.2 PEMERIKSAAN KEUANGAN RESMI (AUDIT) 15.2 AUDITS 15.2.1 KONTRAKTOR akan mempunyai hak 15.2.1 CONTRACTOR shall have the untuk memeriksa dan mengaudit right to inspect and audit BADAN pembukuan-pembukuan dan PELAKSANA’s books and neraca-neraca BADAN PELAKSANA accounts relating to this Contract yang berhubungan dengan kontrak for any Calender Years within the untuk setiap tahun kalender dalam One (1) year period following the satu tahun periode mulai dari tahun end of such Calender Year Any kalender berikutnya. Setiap audit such audit will be satisfied within akan selesai dalam waktu 12 (dua twelve (12) months after its belas bulan) setelah dimulai. Setiap commencement. Any exception pengecualian harus dibuat secara must be made in writing within tertulis dalam waktu 60 (enam sixty (60) days following the end puluh hari) mulai dari akhir audit of such audit ang failure to give berikutnya dan kegagalan such written exception within memberikan pengecualian tertulis such time shall estabilish the dalam waktu tertentu akan correctness of BADAN menguatkan kebenaran pembukuan PELAKSANA’s books and dan neraca BADAN PELAKSANA. accounts. 15.2.2 BADAN PELAKSANA dan GOI 15.2.2 BADAN PELAKSANA and GOI mempunyai hak untuk memeriksa shall have the right to inspect dan mengaudit pembukuan dan and audit CONTRACTOR’s books neraca KONTRAKTOR yang and accounts relating to this berhubungan dengan kontrak untuk Contract for any Calender Year setiap tahun kalender dalam kontrak covered by this contract. Any ini. Setiap pengecualian harus dibuat exception must be made in secara tertulis dalam waktu enam writing within sixty (60) days puluh (60) mulai dari following the completion of such penyempurnaan setiap audit. audit. In addition, BADAN Tambahannya, BADAN PELAKSANA PELAKSANA and GOI may dan Pemerintah Republik Indonesia require CONTRACTOR to engage boleh meminta KONTRAKTOR untuk its independent accountants to mengontrak akuntan independen examine, in accordance with untuk memeriksa, sesuai dengan generally accepted auditing standar auditing yang berlaku standards, the CONTRACTOR’s umum, pembukuan dan neraca books and accounts relating to KONTRAKTOR yang berhubungan this Contract to any Calender dengan kontrak untuk setiap tahun Year or peform such auditing kalender atau melaksanakan procedures us deemed prosedur audit yang setujui oleh appropriate by BADAN BADAN PELAKSANA. PELAKSANA. Salinan dari laporan akuntan A copy of the independent independen atau setiap accountant’s report or any pengecualian akan dikirimkan pada exception shall be forwarded to BADAN PELAKSANA dalam waktu 60 BADAN PELAKSANA within sixty (enam puluh) hari setelah (60) days followingthe 43 penyelesaian audit. Biaya-biaya yang completion of such audit. The berhubungan dengan perjanjian costs related to the engagement akuntan independen akan termasuk of such independent dalam biaya Operasi. accountant’s shall be included in Operating Cost. PASAL XVI SECTION XVI KETENTUAN LAIN OTHER PROVESIONS 16.1 PEMBERITAHUAN 16.1 NOTICE Setiap pemberitahuan yang diperlukan atau Any notice required or given by either diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak Party to the other shall be deemed to lainnya dianggap telah disampaikan secara have been delivered when property sah ke alamatnya ketika dengan wajar diakui acknowledged for receipt by the receiving tanda terima oleh pihak penerima. Semua Party. All such notice shall be addressed pemberitahuan akan dialamatkan kepada : to : BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) PELAKSANA) Jalan………………………… Jalan………………………… Jakarta, …………………Indonesia. Jakarta, …………………Indonesia. Attn. : Kepala BADAN PELAKSANA Attn. : Kepala BADAN PELAKSANA NAMA PERUSAHAAN KONTRAKTOR NAMA PERUSAHAAN KONTRAKTOR Alamat Alamat Jakarta, xxx Jakarta, xxx Indonesia Indonesia Attn. : Attn. : Masing-masing pihak dapat mengganti atau Either Party may substitute or change such meribah alamat dengan peberitahuan address on written notice thereof to the tertulis kepada pihak lainnya. other. 16.2 UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN- 16.2 LAWS AND REGULATIONS PERATURAN 16.1.1 Perundang-Undangan Republik 16.2.1 The laws of the Republic of Indonesia akan berlaku dalam Indonesia shall apply to this kontrak ini. Contract. 16.2.2 Tidak ada ketentuan atau syarat- 16.2.2 No terms or provision of this syarat dalam kontrak, termasuk Contract, including are persetujuan dari para pihak untuk agreement of the Perties to menyerahkan kepada arbitrase submit to arbitration hereunder, dibawah ini, akan menghalangi atau shall prevent or limir GOI from membatasi GOI dalam exercising its inalienable rights. menggunakan hak-haknya yang bersifat mutlak. 44 16.3 PENANGGUHAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN 16.3 SUPENSION OF OBLIGATION 16.3.1 Setiap kegagalan atau penundaan 16.3.1 Any failureor delay on the part of atas bagian dan masing-masing either Party in the performance Pihak dalam meJaksanakan of their obligations or duties kewajiban-kewajiban rnereka atau hereunder shall be excused to tugas-rugas sesuai Kontrak akan the extent attributable to Force dimaafkan, sepanjang disebabkan Majeure. oleh keadaan kahar. 16.3.2 Bila operasi ditunda, dibatasi atau 16.3.2 If operations are delayed, dicegah karena sebab-sebab atau curtailed or prevented by such kasus, kemudian waktu untuk causes, then the time for melaksanakan kewajiban carryingout the obligations there dipengaruhi, jangka waktu dari by affected, the term of this Kontrak dan semua hak-hak dan contact and all rights and kewajiban-kewajiban akan obligations hereunder shall be diperpanjang untuk periode yang extended for a period this seimbang dengan periode yang involved. terjadi. 16.3.3 Pihak yang mernpunyai kemampuan 16.3.3 The party whose ability to untuk melaksanakan kewajiban perform its obligations so dipengaruhi secara demikian, affected shall notify the other berusaha sekuat- kuatnya di dalam Party thereof in writing, stating kemampuannya yang wajar untuk the cause and both Parties shall menghilangkan sebab-sebab ltu. do all reasonably within there power to remove such cause. 16.4 PENYESUAIAN PROSENTASE HAK DARI 16.4 PERCENTAGE ADJUSTMENT OF PRODUKSI DAN KREDIT INVESTASI PRODUCTION ENTITLEMENT AND INVESMENT CREDIT BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR BADAN PELAKSANA and CONTRACTOR sepakat bahwa presentase hak dari produksi agree that the percentage of production dan kredit investasi dalam kontrak ini telah entitlements and Invesment Credit in this ditentukan dengan mempertimbangkan Contract have been determined with due bahwa pada kenyataannnya KONTRAKTOR consideration of the fact that harus memakai “pajak deviden” sebesar CONTRACTOR is required to withhold ………% sesuai konvensi antara GOI dengan “dividend tax” of ………..% under the pemerintah ……………… untuk menghindari convention between the Government of pengenaan pajak berganda dan mencegah the Republik of the Indonesia and the adanya “penghindaran pajak” yang Gaverment of ……… for the Avoudance of menyangkut “pajak pendapatan” selanjutnya Double Taxation and the prevention of disebut “perjanjian pajak” yang berlaku Fiscal Evasion with respect to Taxes on untuk deviden yang dibayar atau terhutang Income”, herein called “Tax Treaty:, pada atau sesudah …………….. setiap ada which become applicable for “devidends” perubahan pada tingkat pajak akan berakibat paid or owed on or after ….. any further adanya revisi prosentase bagian atas change in tax rates shall result in a produksi dan kredit investasi untuk menjaga revision of aforesaid percentage of tingkat pendapatan KONTRAKTOR, setelah production entitlements and investment pajak adalah sama. credit iin order to maintain CONTRACTOR’s same net income after tax. 45 (Catatan : ini hanya berlaku untuk (Catatan : ini hanya berlaku untuk perusahaan yang berasal dari Negara yang perusahaan yang berasal dari Negara mengadakan/melakukan tax treaty dengan yang mengadakan/melakukan tax treaty Indonesia) dengan Indonesia) PASAL XVII SECTION XVII PARTISIPASI PARTICIPATION 17.1 BADAN PELAKSANA mempunyai hak unuk 17.1 BADAN PELAKSANA shall have the right meminta dari KONTRAKTOR sebesar sepuluh to demand from CONTRACTOR that a persen (10%) interest penuh dari keseluruhan ten percent (10%) undeviden interest in hak dan kewajiban didalam kontrak untuk the total rights and obligations under this ditawarkan pada perusahaan yang ditunjuk Contract shall be offered to in oleh GOI, para pemegang sahamnya adalah Indonesian National company to be orang Indonesia dan harus perusahaan designated by GOI, the shareholders of berbadan Hukum Indonesia (selanjutnya which shall be Indonesian Nationals and disebut “Partisipan Indonesia”) in the form of Indonesian legal entity (hereinafter called ‘The Indonesian Participant”). 17.2 Hak yang disebut dalam pasal 17.1 akan 17.2 The right reffered to in clause 17.1 shall hapus, kecuali telah diputuskan oleh BADAN lapse unless exercised by BADAN PELAKSANA tidak lebih dari tiga (3) bulan PELAKSANA not leter than three (3) setelah pemberitahuan tercatat dari months after CONTRACTOR’s KONTRAKTOR kepada BADAN PELAKSANA notification by registered letter to pada saat penemuan petroleum pertama BADAN PELAKSANA of its first discovery pada wilayah kerja, dengan pertimbangan of Petroleum in the Contract area, which KONTRAKTOR setelah berkonsultasi dengan in the judgment of CONTRACTOR after BADAN PELAKSANA dapat memproduksi consultation with BADAN PELAKSANA secara komersial, BADAN PELAKSANA akan can be produced commercially. BADAN membuat permintaan kepada KONTRAKTOR PELAKSANA shall make its demand dengan pemberitahuan tercatat. known to CONTRACTOR by a registered letter. 17.3 KONTRAKTOR akan membuat penawaran 17.3 CONTRACTOR shall make its offer by dengan surat tercatat kepada partisipan registered letter to the Indonesian Indonesia dalam waktu satu (1) bulan setelah Participant within one (1) month after menerima pemberitahuan tercatat BADAN receipt of BADAN PELAKSANA’s PELAKSANA seperti tercantum dalam pasal registered letter reffered in the clause 17.2 pemberitahuan KONTRAKTOR akan 17.2 CONTRACTOR’s letter shall be disertai dengan copy kontrak ini dan accompanied by a copy of this Contract rancangan perjanjian pengoperasian untuk and a Draft Operating Agreement mewujudkan cara bagaimana KONTRAKTOR embodying the manner in which dan partisipan Indonesia akan bekerjasama. CONTARCTOR and the Indonesian Prinsip utama dari rancangan perjanjian Participant shall corporate. The main pengoperasian tercantum dalam Lampiran principles of the draft Operating “D” kontrak ini. Agreement are contained in Exhibit “D” to this Contract. 17.4 Penawaran KONTRAKTOR pada partisipan 17.4 The offer by CONTRACTOR to the Indonesia akan berlaku dalam periode enam Indonesian Participant shall be effective (6) bulan. Apabila partisipan Indonesia tidak for a period of six (10) months. If menerima penawaran ini dengan Indonesian Participant has not accepted pemberitahuan tercatat kepada this offer by registered letter to KONTRAKTOR pada periode yang telah CONTRACTOR within the said period, ditentukan, KONTRAKTOR akan dibebaskan CONTRACTOR shall be released from the 46 dari kewajiban yang tercantum dalam Bab obligation reffered to in this Section XVII. XVII. 17.5 Apabila penerima partisipan Indonesia atas 17.5 In the event of acceptance by the penawaran KONTRAKTOR, partisipan Indonesian Participant of Indonesia akan mempertimbangkan untuk CONTRACTOR’s offer, the Indoonesian mengambil interest penuh pada tanggal Perticipant shall be deemed to have pemberitahuan KONTRAKTOR kepada acquired the undevided interest on the BADAN PELAKSANA seperti tercantum pasal date of CONTRACTOR’s notification to 17.2. BADAN PELAKSANA reffered to in clause 17.2. 17.6 Akuisisi 10% interest penuh dari keseluruhan 17.6 For the acquisition of a ten percent hak dan kewajiban yang ditimbulkan dari (10%) undevided interest in the total of kontrak ini, partisipan Indonesia akan the right and obligation arising out of membayar kembali kepada KONTRAKTOR this Contract, the Indonesian Participant sejumlah setara dengan 10% dari jumlah shall reimburse CONTRACTOR an Biaya Operasi yang telah dikeluarkan amount equal to ten percent (10%) of KONTRAKTOR di wilayah kerja tersebut the sum of Operating Costs which sampai dengan tanggal pemberitahuan CONTRACTOR has incurred for and on KONTRAKTOR kepada BADAN PELAKSANA behalf of its activities in the Contract seperti tersebut dalam pasal 17.2, 10% dari Area up to the date of CONTRACTOR’s kompensasi tersebut dibayar kepada BADAN notification to BADAN PELAKSANA PELAKSANA untuk informasi seperti tersebut mentioned in clause 17.2, ten percent dalam pasal 8.1 dari kontrak ini dan 10% dari (10%) of the awarded compensation and jumlah tersebut dalam pasal 9.1 dan 9.2 dari equipment and or services as kontrak ini. respectively mentioned in clauses 9.1 and 9.2 of this Contract. 17.7 Partisipan Indonesia akan mengembalikan 17.7 At the opition of the Indonesian biaya tersebut diatas dengan cara transfer Participant the said amount shall be secara tunai jumlah yang disebutkan oleh reimbursed by a transfer of cash equal to partisipan Indonesia dalam waktu tiga (3) the said amount to the Indonesian bulan setelah tanggal penerimaan terhadap Participant within three (3) months after penawaran KONTRAKTOR seperti tercantum the date of is acceptance of dalam pasal 17.3 kepada account CONTRACTOR’s offer referred to in KONTRAKTOR melalui lembaga perbankan clause 17.3, to CONTRACTOR’s account yang ditunjuk, dengan mata uang yang sesuai with a banking institutional to be dengan biaya yang telah dikeluarkan. designated by it, in the currency in which the relevant costs have been financed. BAB XVIII SECTION XVIII MASA BERLAKU EFFECTIVENESS 18.1 Kontrak ini berlaku efektif sejak tanggal 18.1 This Contract shall come into effect on efektif. the Effective Date 18.2 Kontrak ini tidak akan dibatalkan, diubah 18.2 This Contract shall not be annuled, atau dimodifikasi dalam segala hal kecuali amended or modified in any respect, dengan persetujuan tertulis dari masing- except by the mutual consent in writing masing pihak. of the Parties hereto. 47 BERSAMA INI, para pihak dengan ini menyetujui IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto have dibuatkan kontrak ini, dalam rangkap empat dan executed this Contract, in quadruplicate, in Jakarta dalam Bahasa Inggris, pada hari dan tahun yang telah in the English language, as of the day and year first disebut diatas. above written. BADAN PELAKSANA, KONTRAKTOR BADAN PELAKSANA, KONTRAKTOR (________________) (______________) (________________) (______________) KEPALA …………………… KEPALA …………………… DISETUJUI OLEH MENTERI ENERGI DAN SUMBER APPROVED BY THE MINISTER OF ENERGY AND DAYA MINERAL MINERAL RESOURCES Hari……… Tanggal……..200.. This ………… day of ………. 2000.. Atas nama On behalf of the PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA GOVERNMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA (______________________________) (______________________________) LAMPIRAN “A” EXHIBIT “A” Lampiran “A” ini dibuat sebagai suatu kesatuan dari This exhibit “A” is attached to and made an integral Kontrak antara BADAN PELAKSANA GAS BUMI part of the Contract between BADAN PELAKSANA NEGARA (BADAN PELAKSANA) GAS BUMI NEGARA (BADAN PELAKSANA) and dengan……………………tertanggal…………... ……………. Dated the ………………… day of ……………… DESKRIPSI WILAYAH KERJA DESCRIPTION OF CONTRACT AREA (DOKUMEN INI AKAN DISEDIAKAN OLEH MIGAS) (THIS DOKUMENT WILL BE PROVIDED BY MIGAS) LAMPIRAN “B” EXHIBIT “B” Lampiran “B” ini dilampirkan dan menjadi bagian This exhibit “B” is attached to and made an integral yang menyatu dengan kontrak antara BADAN part of the Contract between BADAN PELAKSANA PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN KEGIATAN HULU MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA GAS BUMI NEGARA (BADAN PELAKSANA) (BADAN PEAKSANA) and ………………. Day of dan………………… tertanggal………………. ……………….. PETA WILAYAH KERJA DESCRIPTION OF CONTRACT AREA (DOKUMEN INI AKAN DISEDIAKAN OLEH MIGAS) (THIS DOKUMENT WILL BE PROVIDED BY MIGAS) LAMPIRAN “C” EXHIBIT “C” Lampiran C ini merupakan lampiran dan menjadi This exhibit “C” is attached to and made an integral 48 bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak antara part of the Contract between BADAN PELAKSANA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) (BADAN PELAKSANA) and……………... dated the dan…………………pada tanggal………………………... ………..……. Day of …………. PROSEDUR AKUNTANSI ACCOUNTING PROSEDURE PASAL I Article I Ketentuan Umum General Provision 1.1 Defenisi 1.1 Definitions Prosedur akuntansi yang diadakan (diatur) The accounting procedure herein provided for dalam lampiran ini harus diikuti dan dipatuhi is to be followed and observed in the dalam pelaksanaan kewajiban tiap pihak performance of either Party’s obligations dalam kontrak ini. under the Contract to which this Exhibit is attached. Definisi dan istilah yang dipakai dalam The definition abd terms appearing in this lampiran “C” ini akan mempunyai arti yang Exhibit “C” shall have be same meaning as sama seperti yang diuraikan dalam kontrak. those defined in said Contract. 1.2 Pembukuan dan Pelaporan 1.2 Account and Statement BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR BADAN PELAKSANA’s and CONTRACTOR’s as harus melakukan pelaksanaan pencatatan the case may be, accounting record and books akkuntansi dan pembukuan sesuai dengan will be kapt in accordance with generally system akuntansi dikenal dan diterima umum accepted and recognized accounting Systems, konsisten dengan prosedur dan praktek consistent with modern petroleum industry industri perminyakan modern. Semua practice and procedures. Book and report will pembukuan dan laporan-laporan harus be maintained and prepared in accordance dipelihara dan dipersiapkan sesuai dengan with methods established by BADAN cara yang ditetapkan oleh BADAN PELAKSANA. The chart of account and related PELAKSANA. Perkiraan-perkiraan (Chart Of account definitions will be prescribed by Account) dan Definisi perkiraan yang BADAN PELAKSANA. Report will be organized berhubungan dengan itu akan diiuraikan oleh for the use of BADAN PELAKSANA in carrying BADAN PELAKSANA. Laporan-laporan akan out its management responsibilities under this diorganisir untuk penggunan BADAN Contarct. PELAKSANA dalam melaksanakan tanggungjawab manajemen dalam kontrak ini. PASAL II ARTICLE II Biaya-Biaya Operasi Operating Cost 2.1 Defenisi 2.1 Definition Untuk setiap tahun jika produksi komersial For any year in which commercial production terjadi, biaya operasional terdiri dari (a) occurs, Operating Cost consists of (a) current biaya non-capital tahun berjalan, (b) Year Non-capital costs, (b) current Year’s penyusutan biaya capital tahun berjalan, dan depreciation for Capital Costs and (c) current (c) biaya operasional yang belum diidapat Year allowed recovery of prior Year’s pennggantian yang sudah diizinkan untuk unrecovered Opening Costs. diperoleh pada tahun berjalan, dan (d) penncadangan biaya pada tahun berjalan untuk biaya-biaya sumur yang ditinggalkan dan biaya restorasi lahan yang ditinggalkan 49 tersebut sesuai dengan sub kalusul 3.7 Lampiran “C”. 2.2 Biaya Non Capital 2.2 Non-capital Costs Biaya non-capital berarti Biaya Operasional Non-capital cost means those Operating Costs yang dikeluarkan, atau dalam hal incurred that relate to current Year’s pencadangan biaya-biaya sumur yang operation’s. in addition to costs relating only ditinggalkan dan biaya restorasi lahan yang to current operations, the costs of surveys and menyangkut pekerjaan-pekerjaan pada the intangible costs of drilling exsploratory and tahun yang sedang berjalan. Sebagai development wells, as described in clauses tambahan hanya biaya yang berhubungann 2.2.3, 2.2.4 and 2.2.5 below, will be classified dengan biaya operasional tahun berjalan, as Non-capital costs. biaya survey dan biaya tak berwujud dari eksplorasi drillingdan sumur pertambangan, seperti diuraikan dalam klausal 2.2.3, 2.2.4, dan 2.2.5 dibawah ini, akan diklasifikasikan sebagai biaya non capital. Biaya non-capital meliputi, tetapi tidak Non-capital include, but are not limited to the terbatas pada yang berikut : following : 2.2.1 Operasi 2.2.1 Operations Pekerja, material dan jasa-jasa yang Labor, materials and services used in digunakan dalam pengerjaan sumur day to day oil well operations, oil field minyak sehari-hari, pekerjaan production facilities operations, fasilitas-fasilitas produksi lapangan secondary recovery operations, minyak, pekerjaan rehabilitasi dan storage handling transportation and secondary recovery, pergudangan, delivery operations, gas well handling, transportasi dan operasi operations, gas field production pengiriman, pekerjaan sumur gas, facilities operations, gas pekerjaan fasilitas-fasilitas produksi transportation, and delivery lapangan gas, transportasi gas, dan operations, gas processing auxiliaries operasi pengiriman, membantu and utilities, and other operating pemprosesan gas dan alat-alat, activities, including repairs and penutup sumur dan menghutankan maintenance. lagi lahan, dan kegiatan-kegiatan operasional lainnya, termasuk perbaikan dan pemeliharaan. 2.2.2 Kantor, Jasa-jasa dan Administrasi 2.2.2 Office, services and general Umum administration Jasa-jasa umum termasuk jasa General services including technical teknis dan jasa yang berhubunggan and related services, material dengan itu, jasa-jasa material, services, transportation, rental of transportasi, sewa peralatan mesin specialized and heavy engineering berat dan khusus, sewa tempat dan equipment, site rentals and other sewa-sewa lain dari jasa-jasa dan rentals and services and property, harta milik, biaya pegawai, personal expenses, public relations, hubungan masyarakat dan biaya- and other expenses abroad. biaya lain diluar negeri. 2.2.3 Pemboran Produksi 2.2.3 Production drilling Pekerja, material dan jasa-jasa yang Labor, meterials and services used in 50 digunakan dalam pekerjaan drilling well with the object of pemboran sumur-sumur dengan penetrating a proven reservoir, objek penetrasi cadangan terbukti, including the drilling of delineation termasuk pemboran sumur-sumur wells as well as redrilling, deepening delinasi maupun pemboran kembali, or recompleting wells, and access pendalaman atau melengkapi roads leading directly to wells. sumur-sumur, dan akses jalan ke sumur-sumur. 2.2.4 Pemboran Eksplorasi 2.2.4 Exploratory drilling Pekerja, material dan jasa-jasa yang Labor, materials and services used in digunakan dalam pekerjaan the drilling of wells with the object of pemboran sumur-sumur dengan finding unproven reservoirs of oil and objek untuk menemukan unproven gas, and access roads leading directly cadangan minyak dan gas, dan akses to wells. jalan kesumur-sumur. 2.2.5 Survey 2.2.5 Surveys Pekerja, material dan jasa-jasa yang Labor, materials and services used in digunakan dalam pemotretan udara, aerial, geological, topographical, geologis, topografis, geophisis, dan geophysical and seismic surveys, and survey seismic, dan pemboran inti. core hole drilling. 2.2.6 Biaya Eksplorasi Lainnya 2.2.6 Other exploration expenditures Alat-alat pembantu atau fasilitas Auxiliary or temporary facilities having sementara yang mempuyai umur lives of one year or less used in satu tahun atau kurang yang exploration purchased geological and digunakan dalam kegiatan eksplorasi geophysical information. dan pembelian informasi gelogis dan geophisis. 2.2.7 Latihan Pegawai 2.2.7 Training Latihan pegawai-pegawai Indonesia Training of Indonesian personnel as sebagaimana dikemukakan dalam set forth in Section XII on the Pasal XII dari kontrak ini. Contract. 2.3 Biaya-biaya Capital 2.3 Capital costs Biaya-biaya capital berarti pengeluaran- Capital costs mean expenditures made or pengeluaran yang dilakukan untuk pos- items which normally have a useful life beyond pos/benda-benda yang biasanya mempunyai the year incurred. A reasonable annual masamanfaat lebih dari satu tahun. allowance for depreciation of Capital Costs, Penyusutan tahunan dari biaya capital computed as described in Article III sub Article sebagaimana dijelaskan dalam Pasal III sub 3.1, will be allowed as a recoverable Operating artikel 3.1, diperbolehkan sebagai Costs for the current year. recoverable operating costs pada tahun berjalan. Biaya-biaya capital meliputi klasifikasi yang Capital costs include classification described diuraikan disini, tetapi tidak terbatas pada herein but are not limited to the following spesifikasi sebagai berikut : specifications : 2.3.1 Perlengkapan Bangunan dan 2.3.1 Constructions utilities and auxiliaries Penunjang 51 Perbengkelan, tenaga dan fasilitas Work shops, power and water air, pergudangan, cargo jetties, dan facilities, warehouses, cargo jetties, jalan lapangan kecuali jalan-jalan and field roads except the access masuk yang disebut dengan klausal roads mentioned in paragraphs 2.2.3 2.2.3 dan 2.2.4 diatas. and 2.2.4 above. 2.3.2 Kontruksi Bangunan dan 2.3.2 Constructions housing and welfare Kesejahteraan Bangunan tempat tinggal dan Housing, recreational facilities and fasilitas rekreasi dan harta milik other tangible property incidental to yang berwujud lainnya pelengkap construction; bangunan. 2.3.3 Fasilitas Produksi 2.3.3 Production facilities Platform lepas pantai (termasuk Offshore platform (including the costs biaya tenaga kerja, bahan bakar, of labor, fuel, hauling and supplies for penganngkutan dan pelengkapan both the offsite fabrication and onsite untuk pabrikasi offsite dan instalasi installationof platform, and other onsite platform, dan biaya kontruksi construction costs and erecting lainnya dalam rangka penegaak platform and installing submarine platform dan pemasangan jaliuur pipelines), wellhead equipment, pipa bawah laut), perlengkapan subsurface lifting equipment, kepala sumur, perlengkapan production tubing, sucker rods, pengangkatan permukaan, pipa surface pumps, flow lines, gathering produksi, tongkat penghisap, equipment, delivery lines and storage pompa-pompa permukaan, pipa facilities. Costs of oil jetties and penyalur, perlengkapan pengumpul, anchorages, treating plants and pipa-pipa pengirim dan fasilitas- equipment, secondary and tertiary fasilitas penyimpan. Biaya minyak recovery systems, gas plants and jetties dan pelabuhan, perlakuan steam systems. plant dan perlengkapan, system penggantian secondary dan tertiary, gas plant dan system pemanasan. 2.3.4 Benda-benda Bergerak 2.3.4 Movables Pemboran permukaan dan setengah Surface and subsurface drilling and permukaan dan alat-alat produksi, production tools, equipment and perlengkapan dan peralatan, barges, instruments, barges, floating craft, peralatan ngambang, peralatan automotive equipment, aircraft, otomotif, kapal udara, peralatann construction equipment, furniture and bangunan furniture dan peralatan office equipment and miscellaneous kantor serta macam-macam equipment. peralatan lainnya. PASAL III Article III Metode Akuntansi Yang Digunakan Untuk Accounting Methods To Be Used To Calculate Menghitung Penggantin Biaya-biaya Operasi Recovery Of Operating Costs 3.1 Penyusutan 3.1 Depreciation Penyusutan akan dihitung mulai tahun Depreciation will be calculated beginning the kalender dalam ana aset itu mulai dipakai Calender Year in which the asset is placed dengan depresiasi tahun penuh yang into service with a full year’s depreciation dibenarkan dalam tahun permulaan. Cara yang allowed the initial Calender Year. The 52 digunakan untuk menghitung penggantian nilai method used to calculate each year’s modal tiap tahun ialah metode penyusutan allowed recovery of Capital Costs is the “double declining balance”. Perhitungan declining balance depreciation method. penyusutan tiap tahun dari biaya capital yang Calculation each such Year’s allowed diperbolehkan mendapat penggantian recovery of capital cost should be based on berdasarkan kepada biaya capital individu aset the individual asset’s capital cost at the tersebut dikalikan dengan faktor penyusutan beginning of such Year multiplied by the sebagai berikut : depreciation factor as follows, for : - Kelompok 1 = 50% - Group 1 = 50% - Kelompok 2 = 25% - Group 2 = 25% Untuk kelompok aset proyek minyak mentah For the group of capital assets for any Crude dan/atau proyek gas bumi, masa pakai yang oil projects and/or Natural Gas projects apply dittetapkan adalah sebagai berikut : useful lives as follows : KELOMPOK 1 : GROUP 1 Mobilpenumpang 1,5 tahun Automobile 1.5 years Truk ringan (≤ 13.000 pon) & traktor 2 tahun Truck – light (13.000 pounds or less) & Tractor unit 2 years Truk berat (> 13.000 pon) 3 tahun Truck – heavy (more than 13,000 pounds) 3 years Bus 4,5 tahun Buses 4.5 years Pesawat terbang 3 tahun Aircraft 3 years Peralatan konstruksi 3 tahun Contruction equipment 3 years Peralatan kantor dan rumah tangga 5 tahun Furniture and office equipment 5 years KELOMPOK 2 : GROUP 2 Bangunan sarana dan bangunan 5 tahun Contruction utilities and auxiliaries 5 years penunjang bangunan perkantoran, perumahan 10 tahun Contruction housing and welfare 10 years dan kesejahteraan Fasilitas produksi 5 tahun Production facilities 5 years Gerbang kereta dan lokomotif 7,5 tahun Railroad cars and locomotive 7,5 years Kapal, tongkang, kapal tuunda dan 9 tahun Vessel, barges, tugs and sirnilar water 9 alat apung yang sejenis years Perkakas pengeboran dan produksi 5 tahun transportation equipment serta peralatannya dan instrument Drilling and production tools, equipment 5 years and instrument keseimbangan atas biaya capital yang tidak Balance of unrecovered Capital Costs in dikemballikan adalah dapat dipilih untuk eligible for full depreciation at the end of the penyusutan penuh pada akhir masa manfaat individual asset’s useful life. suatu harta. Keseimbangan tidak disusutkan atas harta- The undepreciated balance of assets taken harta yang telah dikeluarkan dari perawatan out of service will not be charged to tidak dapat dibebankan ke biaya-biaya operasi Operating Costs but will continue tetapi akn dilanjutkan disusutkan berdasarkan depreciating based upon the lives describle atas kriteria umur tersebut diatas, kecuali above, except where such assets have been dimana harta-harta tersebut telah dinyatakan subjected to unanticipated destruction, for 53 tidak diantisipasi pembinasaannnya sebagai example, by fire or accident. contoh, oleh api atau kecelakaan. 3.2 Alokasi Overhead 3.2 Overhead Allocation Biaya-biaya umum dan administrasi, selain dari General and administrative costs, other than pembebanan langsung, alokasinya ke operasi direct charges, allocable to this operation ini harus ditentukan oleh sebuah rincian should be determined by a detailed study, pemelajaran dan metode ditentukan oleh and the method determined by such study pemelajaran yang sedemikian akan diterapkan shall be applied each Year consistently. The secara konsisten pada masing-masing tahun. method selected must be approved by Metode yang dipilih harus mendapatkan BADAN PELAKSANA, and such approval can persetujuan BADAN PELAKSANA, dan be reviewed periodically by BADAN persetujuan tersebut harus dapat diperiksa PELAKSANA and CONTRACTOR. secara periodik oleh BADAN PELAKSANA dan KONTRAKTOR. 3.3 Pengembalian Atas Bunga 3.3 Interest Recovery Bunga atas pinjaman yang diperoleh oleh Interest or loans obtained by CONTRACTOR KONTRAKTOR dari afiliasi atau perusahaan from affiliates or parent companies or from induk atau pihak ketiga yang bukan afiliasi third party non-filiates at rates not exceeding pada tarip yang tidak melampaui tarip prevailing commercial rates for capital komersial yang berlaku untuk investasi modal investments in Petroleum Operations may be dalam kegiatan operasi permminyakan recoverable as Operating Costs. Detail of any dimungkinkan pengembaliannya sebagai biaya- financing plan and amounts must be included biaya operasi. Rincian dari suatu rencana in each year’s Budget of Operating Costs of pembiayaan dan besarnya harus dimasukkan the prior approval of BADAN PELAKSANA. dalam masing-masing anggaran biaya-biaya operasi tahunan yang bersangkutan untuk persetujuan BADAN PELAKSANA terlebih dahulu. Seluruh biaya yang lainnya juga harus disetujui All other financing must also be approved by oleh BADAN PELAKSANA. BADAN PELAKSANA. 3.4 Biaya-biaya Gas 3.4 Gas Costs Biaya-biaya operasi langsung terkait dengan Operating cost directly associated with the produksi gas alam akan dibebankan langsung production of Natural Gas will be directly atas pendapatan gas alam sebagaimana chargeable against Natural Gas revenues in ditentukan dalam pemberian hak yang determining entitlements under Section VI tertuang pada Bab VI pasal 6.2.2. Biaya-biaya clause 6.2.2. Operating Costs incurred for operasi yang dikenakan untuk produksi gas production of both Natural Gas and Crude Oil alam dan minyak mentah akan dialokasikan will be allocated to Natural Gas and Crude Oil kegas alam dan minyak mentah atas dasar nilai based on the relative value of the products relative dari barang-barang yang dihasilkan produced for the current year. Common untuk tahun berjalan. Biaya-biaya umum support costs will be allocated on an penunjang akan dialokasikan atas dasar equitable basis agreed to by both parties. keadilan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Jika setelah dimulai produksi gas alam If after commencement of production the pendapatan tidak pencukupi pengembaliann Natural Gas revenues do not permit full sepenuhnya atas biaya-biaya gas alam, recovery of Natural Gas costs, as outlined sebagaimana uraian tersebut diatas, maka above, than the excess costs shall be kelebihan biaya-biaya tersebut akan recovered from Crude Oil revenues. 54 dikembalikan melalui pendapatan minyak mentah. Juga, jika kelebihan biaya-biaya minyak Likewise, if an excess Crude Oil cost (Crude mentah (pendapatan minyak mentah dikurangi Oil costs less Crude Oil revenues) exists, this biaya-biaya minyak mentah) yang ada, dapat excess can be recovered from natural Gas dikembalikan dari pendapatan gas alam. revenues. Jika produksi dari salah satunya gas alam atau If production of either Natural Gas or Crude minyak mentah telah dimulai sementara yang Oil has commenced while the other has not, lainnya belum, alokasi biaya-biaya produksi the allocable production costs and common dan biaya-biaya umum penunjang akan support costs will be allocated in an dialokasikan secara adil. Fraksi propane dan equitable manner. Propane and butane botane diambil intnya dari gas alam tetapi fractions extracted from Natural Gas but not bukan dipakai dalam minyak mentah akn spiked in Crude Oil shall be deemed as dianggap sebagai gas alam untuk maksud Natural Gas for the Purpose of accounting. akuntansi. 3.5 Akuntansi Persediaan 3.5 Inventory Accounting Biaya-biaya yang bukan merupakan dari modal The costs of non-capital items purchased for dibelikan untuk persediaan akan dikembalikan inventory will be recoverable at such time pada saat barang-barang persediaan tersebut the items have landed in Indonesia. telah mendarat di Indonesia. 3.6 Asuransi dan Tuntutan 3.6 Insurance and claims Biaya-biaya operasi akan termasuk premi- Operating Costs shall include premiums paid premi yang telah dibayarkan untuk asuransi for insurance normally required to be carried yang normal dikehendaki untuk for the Petroleum Operations penyelenggaraan kegiatan operasi CONTRACTOR’s obligations conducted under perminyakan berhubungan kewajiban- the Contract, together with all expenditures kewajiban KONTRAKTOR yang dilaksnakan incurred and paid in settlement af any and all sesuai kontrak bersama-sama dengan seluruh losses, claims, damages, judgments, and pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan dan other expenses, including fees relating to dibayarkan dalam suatu pembayaran dan CONTRACTOR’s obligation under the seluruh kebocoran-kebocoran, tuntutan- Contract. tuntutan, gantirugi-gantirugi, putusan-putusan pengadilan, dan pengeluaran-pengeluaran lain, termasuk upah-upah berhubungan ke kewajiban KONTRAKTOR sesuai kontrak. 3.7 Meninggalkan dan Perbaikan Lokasi 3.7 Abandonment and Site Restoration Biaya-biaya operasi akan termasuk seluruh Operating cost shall include all expenditures pengeluaran-pengeluaran yang akan incurred in the abandonment of all dikenakan dalam meninggalkan seluruh sumur- exploratory wells and the restoration of their sumur eksplorasi dan perbaikan dari lokasi drillsites, together with all estimates of pengeboran, bersama-sama dengan seluruh monies required for the funding of any perkiraan-perkiraan uang yang dikehendaki abandonment and site restoration program untuk pembiayaan dari suatu rencana established in conjunction with an approved meninggalkan danperbaikkan lokasi yang plan of development for a commercial ditetapkan dan dengan suatu persetujuan discovery. rencana pengembangan untuk suatu penemuan yan komersil. 55 Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan Expenditures incurred in the abandonment dalam meninggalkan sumur-sumur eksplorasi of exploratory wells and the restoration of dan perbaikan dari lokasi pengeborannya akan their drillsites shall be charges as Operating dibebankan sebagai biaya-biaya operasi sesuai Costs in accordance with Article II of this dengan pasal II dari Lampiran “C” ini. Exhibit “C”. Perkiraan-perkiraan dari uang yang Estimated of monies required for the funding dikehendaki untuk membiayai suatu rencana of any abandonment and site restoration meninggalkan dan perbaikan lokasi yang program established pursuant to paragraph ditetapkan sesuai pasal (e) dari anak kalimat (e) of clause 5.2.5 of the Contract shall be 5.2.5 dari kontrak akan dikembalikan sebagai charged as Operating Costs annualy on the biaya-biaya operasi tahunan berdasarkan atas basis of accounting accruals beginning in the akuntansi cadangan biaya-biaya yang belum year of first production. terbayarkan dimulai dari awal tahun produksi. Jumlah yang dibebankan dalam masing-masing The amount charged in each Year will be tahun akan diperhitungkan oleh pembagian calculated by deviding the total estimated jumlah perkiraan biaya dari meninggalkan dan cost of abandonment and site restoration for perbaikan lokasi untuk masing-masing each discovery by the total estimated penemuan oleh jumlah perkiraan tahun-tahun number of years in the economic life of each dalam umur ekonomi dari masing-masing discovery. The estimated of monies required penemuan. Berdasarkan perkiraan, Rencana for all abandonment and site restoration Kerja dan Anggaran Biaya Operasi tahunan activities shall be reviewed on an annual akan mencerminkan jumlah yang akan basis and such estimates shall be adjusted dicadangkan settiap tahun untuk biaya each Year as required. meninggalkan dan perbaikan lokasi. Perkiraan –perkiraan dari uang yang dikehendaki untuk seluruh kegiatan meninggalkan dan perbaikan lokasi akan diperiksa secara tahunan dan perkiraan demikian akan disesuaikan masing- masing tahun sebagaimana dikehendaki. LAMPIRAN “D” EXHIBIT “D” LAMPIRAN “D” INI, MEMORANDUM PENYERTAAN THIS EXHIBIT “D” THE MEMORANDUM OF ADALAH TERLAMPIR DAN MERUPAKAN SUATU PARTICIPATION IS ATTACHED TO AND MADE AN BAGIAN INTEGRAL DARI KONTRAK ANTARA BADAN INTEGRAL PART OF THE CONTRACT BETWEEN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU GAS BUMI (BADAN PELAKSANA). MINYAK DAN GAS BUMI (BADAN PELAKSANA) Dan ………………………………………………. And …………………………. Dated the ………………..…. Day Tanggal …………………………… of ………………………………. MEMORANDUM PENYERTAAN MEMORANDUM OF PARTICIPATION Persetujuan pengoperasian antara KONTRAKTOR dan The Operating agreement between CONTRACTOR peserta Indonesia dikemukakan dalam bagian 17.3 and the Indonesian participant referred to in dari pasal XVII akan meliputi, diantaranya menurut subsection 17.3 of Section XVII shall embody, inter prinsip-prinsip utama : alia, the following main principles : 1. KONTRAKTOR merupakan pekerja satu- 1. CONTRACTOR shall be the sole Operator of satunya dari pekerjaan yang sulit dibatasi the venture under properly defined rights sepaatutnya sesuai dengan hak-hak dan and obligations. kewajiban-kewajiban. 56 2. Yang diberikan kuasa mewakili dari kedua 2. Authorized representative a both parties pihak yang bertemu secara periodik untuk shall meet periodically for the purpose of maksud menuntut operasi pekerjaaan yang conduction the venture’s operations. All sulit tersebut. Seluruh keputusan diambil decisions shall be taken by majority vote melalui suara terbanyak kecuali soal except in case of terminating the Contract pemutusan kontrak dimana keputusan yang which decision shall required the unanimous akan dikehendaki disetujui kedua belah pihak consent of both parties. However if either of dengan suara bulat. Bagaimanapun jika salah the parties wishes to withdraw from the satu pihak ingin mengundurkan diri dari venture it shall transfer without cost its pekerjaan yang sulit tersebut akan dialihkan undivided interest to the other party. tanpa biaya bunga yang dibagikan kepihak lain. 3. Kedua belah pihak berkewajiban memberikan 3. Both parties shall have the obligation to atau yang menyebabkan diberikannya provide or couse to be provided their proporsi pembiayaan yang dimaksud dan respective proportions of such finance and in dalam mata uanag yang sesuai sebagaimana such currencies as may be required from time mungkin dikehendaki dari waktu ke waktu to time by the Operator fot the operations oleh pekerja untuk operasi yang envisaged under the Contract. dipertimbangkan sesuai kontrak. Pada hakekatnya kegagalan dari suatu pihak The effect of a party’s failure to meet call for dalam memperoleh dana dalam waktu yang funds within the prescribled time limits shall telah ditetapkan akan diberikan. be provided 4. Pekerja akan mempersiapkan Rencana Kerja 4. The operator shall prepare the annual Work dan Anggaran Tahunan dimana disampaikan Program and budgets which shall be kepada yang diberikan kuasa mewakili dari submitted to the authorized representative kedua pihak untuk keputusan pendahuluan of both partners for decision prior to their kepatuhannya kepada BADAN PELAKSANA submission to BADAN PELAKSANA in menurut ketentuan-ketentuan yang accordance with the provision of the tercantum dalam kontrak. Contract. 5. Terhadap suatu operasi pengeboran 5. In respect of any exploratory drilling eksplorasi akan dibuat suatu ketentuan yang operation a “non concent” provision shall be tidak menyetujui dimana menjamin peserta made which assures the Indonesian Indonesia bahwa hal ini tidak mewakili Participant that it does nor have to keikutsertaan dalam operasi dimaksud jika participate in such operation if it were to hal tersebut tidak disetujui dimasukkan disagree to the inclusion of such operation in operasi demikian dalam Rencana Kerja dan the Work Program an budget and which in Anggaran dan dimana dalam soal case of success adequately compensates keberhasilan memadai kompensasi CONTRACTOR for the cost and risk incurred KONTRAKTOR untuk biaya dan resiko yang by the later. dikenakan kemudian. 6. Berkenaan dengan toleransi pengangkatan 6. Subject to adequate lifting tolerance each yang memadai dari masing-masing pihak party shall offtake at CONTRACTOR’s point of akan dihasilkan pada titik ekspor dari export if production entitlement and its KONTRAKTOR dimaksud hak produksi dan proportionate share of any portion of the proporsi andil dari suatu bagian minyak Crude Oil which BADAN PELAKSANA elects mentah dimana BADAN PELAKSANA memilih not to take in kind, both as provided undr the tidak mengambil kewajiban menyediakan Contract. However, if the Indonesian minyak mentah dalam bentuk natura kepada Perticipant is not in a position to market such 57 Pemerintah keduanya sebagaimana quantity wholly or partly it shall in respect of dicantumkan didalam kontrak. the quantity which it cannot market itself Bagaimanapun, jika penyertaan Indonesia have the option under an adequated adalah tidak dalam posisi pasar yang notification procedure: either the require demikian kwantitatif sama sekali atau CONTRACTOR (or it associates if sebagian berkaitan dengan kwantitas dimana CONTRACTOR so desires) to purchase that hal ini tidak dapat dipasarkan memiliki opsi quantity, or to lift that quantity at a later dibawah suatu prosedur penngumuman yang date under an adequate procedure. memadai salah satu yyang dikehendaaki KONTRAKTOR (atau hal yang digabungkan jika KONTRAKTOR juga menginginkan) membeli kwantitas itu, atau mengangkat kwantitas itu pada saat kemudian dibawah suatu prosedur yng memadai. 7. Berkaitan dengan kuantitas yang dibeli dari 7. in respect of any quantity to be purchased partisipasi Indonesia oleh KONTRAKTOR from the Indonesian participant by (atau hal yang digabungkan) dengan harga CONTRACTOR (or it associates) the price in sesuai kwalitas dari masing-masing minyak respect of each quantity of Crude Oil shall be mentah akan : : 7.1 Untuk minyak mentah yang diserahkan 7.1 For Crude Oil to be delivered for local untuk kebutuhan domestik sesuai batas consumtion under the terms of the kontrak lima belas persen (15%) dari Contract fifteen percent (15%) of the harga sesuai dengan pasal VII atau price pursuant to Section VII or as sebagaimana cara lain yang diberikan otherwise provided for in the Contract. didalam kotrak. 7.2 Untuk seluruh minyak mentah yang lain 7.2 For all other Crude Oil the wighted berat rata-rata bersih dijual seharga yang average net realized price received by diterima oleh KONTRAKTOR untuk CONTRACTOR for comparable types and perbandingan tipe dan kwantitas yang quantities sold by it during the Calender dijualnya selama tahun kalender Year involved minus five percent (5%). bersangkutan dikurangi lima persen (5%). 8 Jika gas alam dijumpai dalam kwantitas 8 If Natural Gas is encountered in commercial komersial, ketentuan khusus akan dibuat quantities, special provisions shall be drawn memperhatikan kewajiban dimiliki, up having due regard, inter alia, to the long diantaranya, kejangka panjang kontrak term character of Natural Gas supply penyediaan gas alam. Contract. 58